PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa mengatakan pihaknya menyepakati akan membahas lebih lanjut Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Kalbar menjadi perseroan daerah.
Pj Gubernur Kalbar, Harisson telah menyampaikan alasan penting Raperda inisiatif eksekutif itu pada Paripurna di DPRD Kalbar, Jumat (5/7/2024) pekan lalu.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan dihadir Wakil Ketua Syarif Amin Muhammad, Prabasa Anantatur dan Yuliana.
Prabasa mengatakan, saat ini tahapan yang sedang dibahas yakni apakah akan dibentuk Pansus atau cukup di badan anggaran.
“Yang jelas, akan ada studi banding daerah mana yang sudah menjalankan,” katanya.
Legislator Golkar itu pun optimis Perda tersebut dapat membuat Bank Kalbar lebih maju dan dapat bersaing dengan bank yang lain.
Plh Sekda Kalbar, Ignasius mengatakan, perubahan bentuk hukum Bank Kalbar merupakan ketentuan hukum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan.
Menurutnya sesuai ketentuan jika tidak diubah, tidak ada dasar hukum, termasuk penyertaan modal.
“Dengan perubahan bentuk hukum Bank Kalbar menjadi perseroan daerah, maka pemprov tetap menjadi pemilik saham pengendali,” jelasnya.
Hal ini sesuai aturan perundang-undangan, jika menjadi pemilik saham pengendali maka modal mayoritas 51 persen.
“Kalau kurang harus ditingkatkan,” ujarnya.
Dia optimis, perubahan bentuk Hukum Bank Kalbar menjadi Perseroan daerah, akan memacu kinerja menjadi optimal.