PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – dr. Eko Rustianto S, M.Si.Med, Sp. B. Subsp. Onk (K) FINACS mengungkapkan kekhawatiran terkait risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Dalam penjelasannya, dr. Eko menyoroti hubungan antara kebakaran lahan gambut dengan meningkatnya risiko penyakit pada saluran pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan yang lebih serius, kanker paru-paru.
Tanah gambut, yang banyak terdapat di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, mengandung gas radioaktif alami, Radon (Rn-222) dan Thoron (Rn-220), yang muncul dari pelapukan uranium-238 di bawah lapisan tanah. Gas-gas ini, yang dilepaskan ke atmosfer saat kebakaran hutan terjadi, dapat berdifusi melalui tanah dan udara, meningkatkan risiko paparan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area kebakaran.
Paparan Radon dan Thoron yang terus-menerus, terutama dengan intensitas dan frekuensi tinggi, dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru. dr. Eko menekankan bahwa meskipun paparan dalam ruangan tertutup memiliki risiko yang lebih tinggi, paparan luar ruangan di sekitar lahan yang terbakar juga tidak kalah berbahaya. Bahkan, beberapa penelitian menunjukkan bahwa paparan Radon yang tinggi pada tikus laboratorium menyebabkan mutasi genetik yang berujung pada kanker paru-paru.
Lebih lanjut, dr. Eko menyatakan bahwa kanker paru-paru adalah salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia, dan dalam beberapa tahun terakhir, kasus ini juga meningkat pada individu yang tidak merokok.
Berdasarkan fakta-fakta ini, ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut. Menurutnya, tindakan pencegahan jauh lebih signifikan dan bermanfaat daripada pemadaman setelah kebakaran terjadi.
“Dengan kesadaran dan kerjasama yang tinggi, kita seharusnya dapat menurunkan angka kebakaran hutan dan lahan gambut secara signifikan. Ini tidak hanya akan melindungi lingkungan, tetapi juga keselamatan jiwa manusia dari bahaya paparan zat beracun seperti Radon dan Thoron,” ujar dr. Eko.