Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi
  • Lokal
  • News

Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi

Editor PI 11/01/2025
pelaku

Pelaku penipuan jual beli rumah. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Seorang developer perumahan di Pontianak, berinisial WR ditangkap polisi terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tersebut bermula pada 24 Mei 2023, saat itu korban (pelapor) bertemu dengan pengusaha pengembang perumahan, WR dan dua temannya yakni N dan T.

Trias menjelaskan, saat itu korban ditawari oleh pelaku untuk membeli rumah yang dibangunnya di daerah Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan harga sekira Rp500 juta.

“Atas tawaran itu, korban berminat namun korban hanya memiliki uang 100 juta saat itu, lalu WR menawarkan solusi untuk sisa pembayaran dilakukan dengan pinjaman program kredit ke BPR, sebagai tanda jadi, korban pertama mengirim uang ke WR sebesar 10 juta rupiah,” tuturnya.

Sehari setelah pembayaran tanda jadi tersebut pada tanggal (25/5/23), rekan dari pelaku yakni T membuat surat perikatan perjanjian jual beli antara korban dan pelaku. Kemudian pada 27 Mei 2023 ditandatangani surat perjanjian jual beli tersebut.

“Pada 31 Mei 2023, korban kembali membayar pembelian rumah sebesar Rp 70 juta dengan cara dikirim ke rekening pelaku,” terang Trias.

Trias menjelaskan, sehingga total tanda jadi yang telah dibayarkan korban kepada pelaku saat itu sebesar Rp80 juta. Korban juga mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp16 juta untuk mengurus administrasi.

Trias mengatakan, setelah pembayaran tanda jadi, diajukan permohonan kredit korban oleh pelaku di BPR Andalan. Dari permohonan itu dilakukanlah penilaian oleh pihak bank terhadap rumah yang akan dibeli setelah dipotong dengan tanda jadi sisa yang harus dibayar sebesar Rp420 juta.

Ternyata, lanjut Trias, tanpa sepengetahuan korban, rumah yang dibeli tersebut oleh pelaku sudah dialihkan kepada orang lain. Sehingga menyebabkan korban tiba-tiba disuruh meninggalkan rumah tersebut.

“Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap, ketika akan dilakukan pengurusan administrasi. Ternyata nama pembeli rumah sudah berganti dengan nama orang lain,” terang Trias.

“Atas kejadian itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang,” tutur Trias.

Trias mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi terhadap pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada saat proses penyelidikan dilakukan, Trias menambahkan, pihaknya menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah tersebut yang terdapat tandatangan korban yang diduga dipalsukan oleh pelaku.

Trias mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Untuk pemalsuan tandatangan, jika terbukti maka terhadap pelaku akan kami jerat kembali dengan pasal 263 KUHP,” tegas Trias.

Tags: Kalbar Kriminal Polresta Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: PDIP Rayakan HUT ke-52 Tanpa Undang Presiden Prabowo
Next: Menkes RI Pastikan Kesiapan Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Kubu Raya

Related Stories

Sumber : Prokopim Kubu Raya
  • News

Bupati Sujiwo Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Sungai Retok Akibat Aktivitas PETI

Iyn 14/06/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
  • Info
  • Lokal
  • News

Polisi Klarifikasi Dugaan Penculikan Siswi SD di Kuala Dua: Hanya Kesalahpahaman

Iyn 14/06/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
  • Info
  • Lokal
  • News

Karhutla di Rasau Jaya Meluas, Tim Gabungan Dikerahkan untuk Penanganan Intensif

Iyn 14/06/2025

Berita Terbaru

  • Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel 16/06/2025
  • Presiden Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Bahas Fase Baru Kerja Sama Bilateral 16/06/2025
  • Ketegangan Meningkat, Konflik Iran-Israel Picu Kekhawatiran Global 16/06/2025
  • Hasil Kualifikasi Piala Dunia Antarklub 2025 Hari Ini: PSG Bantai Atletico, Bayern Munich Pecahkan Rekor 16/06/2025
  • George Russell Menangi F1 GP Kanada 2025, Verstappen Kedua, Antonelli Kejutan Podium 16/06/2025
  • ONIC Juara MPL ID Season 15 Usai Kalahkan RRQ Hoshi 4-3 di Grand Final Sengit 16/06/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel
  • Nasional

Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel

Tyo 16/06/2025
Presiden Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Bahas Fase Baru Kerja Sama Bilateral
  • Nasional

Presiden Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Bahas Fase Baru Kerja Sama Bilateral

Tyo 16/06/2025
Ketegangan Meningkat, Konflik Iran-Israel Picu Kekhawatiran Global
  • Internasional

Ketegangan Meningkat, Konflik Iran-Israel Picu Kekhawatiran Global

Tyo 16/06/2025
Hasil Kualifikasi Piala Dunia Antarklub 2025 Hari Ini: PSG Bantai Atletico, Bayern Munich Pecahkan Rekor
  • Sports

Hasil Kualifikasi Piala Dunia Antarklub 2025 Hari Ini: PSG Bantai Atletico, Bayern Munich Pecahkan Rekor

Tyo 16/06/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.