PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontinakan, berinisial TBB, ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp4 miliar tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik.
“Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sigit, Jumat (3/3/2023).
Sigit mengatakan, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran.
Selain TBB, penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan.
“Tiga orang tersangka sudah ditahan,” ungkap Sigit.
Sebelumnya, proyek IPAL untuk TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diduga bermasalah.
Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga ahli.
Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
“Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” pungkas Rudy. (pifa/ap)