Foto: Kabar Sanggau/Abang Indra
Pontianak Informasi, Lokal — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Gerah dengan maraknya kegiatan tambang ilegal yang dikeluhkan masyarakat, jajaran Polres Sanggau turun tangan.
Dari hasil operasi penertiban yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta dua unit lanting yang digunakan untuk menambang.
“Iya benar, memang ada penindakan yang dilakukan kepolisian. Ada dua lanting dan empat orang yang diamankan,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7) pagi.
Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau.
“Secara umum penanganannya di Reskrim. Nanti silahkan update perkembangannya di Sat Reskrim,” lanjut Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam merespons keresahan warga yang semakin sering menyuarakan keluhan terhadap keberadaan PETI.
Sebelum penindakan ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan sebagian oknum.
“Kalau masih nekad tanggung sendiri resikonya. Kami bersama Forkompimda kan sudah mengingatkan,” kata Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah dan aparat tidak tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat tambang ilegal
“Secara umum penanganannya di Reskrim. Nanti silahkan update perkembangannya di Sat Reskrim,” lanjut Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam merespons keresahan warga yang semakin sering menyuarakan keluhan terhadap keberadaan PETI.
Sebelum penindakan ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan sebagian oknum.
“Kalau masih nekad tanggung sendiri resikonya. Kami bersama Forkompimda kan sudah mengingatkan,” kata Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah dan aparat tidak tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat tambang ilegal.
