PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Firma hukum Sanen membuat laporan polisi ke Polda Kalimanatan Barat atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kantornya. Sebelumnya, mereka dituding membuat surat palsu dalam kasus perdata ‘Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ tahun 2023 lalu.
Kasus ini sendiri ditangani Firma hukum Sanen melibatkan termohon Andy Leonardy, dan pemohon Chris Liu. Belakangan, putusan Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengabulkan gugatan Chris Liu dan menyatakan perjanjian Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ sah secara hukum.
Sanen memastikan, tuduhan yang dialamatkan kepada kantor advokat Firma hukum Sanen tidaklah benar dan terindikasi melakukan pencemaran nama baik. Sebab, selama ini pihaknya selalu menjaga profesionalisme.
“Terkait dengan pemberitaan itu saya pastikan tidak benar. Sebagai pihak yang dirugikan kami bakal melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegas Glorio Sanen.
Selain itu Sanen menegaskan, tuduhan yang dialamatkan ke Firma hukum Sanen sangat tak benar dan terkesan mengada-ngada. Pertama, soal delapan orang pengacara di Firma hukum Sanen. Sementara, advokat di kantor Sanen hanya empat orang.
Kedua, pihaknya hanya menerima kuasa dari Andy Leonardo, bukan kuasa perusahaan PT Limindo Daya Internasional sebagaimana pemberitaan.
Selain itu, mereka mengklaim hanya ada satu bukti yang ia gunakan dalam kasus ini yakni KTP. Sementara yang dituduhkan pelapor surat palsu yang disebut dibuat atas nama firma hukum Sanen. Sedang pelapor sendiri , tak merinci surat apa yang dipalsukan.
“Framing yang disampaikan melakukan pemalsuan surat dan menyampaikan informasi bohong merupakan sebuah framing yang kabur. Karena sampai saat ini, tak disampaikan surat apa yang dipasukan?,” terangnya.
Dalam perjalanan perkara tersebut, terjadilah jawab menjawab. Sampai akhirnya Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan perjanjian Take Over Saham PT Infinity Mitra Solusi’ sah secara hukum.
“Pengadilan meminta para pihak melakukan eksekusi secara sukarela anmaning,” terangnya.
Atas putusan ini, Andy Leonaedy diwajibkan membayar sebesar Rp190 juta rupiah. Sementara Chris Liu wajib memberi 50 persen saham perusahaan. Disamping itu, dia juga membantah pernah melakukan somasi. Karena itulah, dalam waktu dekat pihaknya bakal melapor ke polisi.
“Tim di kantor sedang melakukan analisis. Selambat-lambatnya, senin kita akan lapor polisi,” pungkasnya.