Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Formasi Indonesia Satu: SHGB Milik Dapen Bank Kalbar Terbit dari AJB Palsu
  • Lokal
  • News

Formasi Indonesia Satu: SHGB Milik Dapen Bank Kalbar Terbit dari AJB Palsu

Editor PI 08/05/2025

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Kuasa hukum dari ahli waris tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak, yang tergabung dalam organisasi Formasi Indonesia Satu (FIS), mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang kini dikuasai oleh Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar. Dalam pernyataan resmi, Kepala Deputi Hukum dan Perundang-undangan DPP FIS, Aditya Chaniago, menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana untuk memperjuangkan hak kliennya yang telah terabaikan selama lebih dari empat dekade.

“Kami adalah kuasa hukum ahli waris dari tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan yang saat ini telah diterbitkan SHGB atas nama Dapen Bank Kalbar. Tanah ini selama 40 tahun tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan oleh ahli waris karena adanya dugaan penerbitan sertifikat bermasalah,” kata Aditya dalam konferensi pers yang digelar di Solo.

Menurut Aditya, dasar alas hak yang digunakan dalam penerbitan sertifikat nomor 46 terbukti palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik. Dokumen tersebut diketahui menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang dipalsukan oleh pihak berinisial SM. Padahal, tanah seluas lebih dari empat hektare tersebut sejatinya milik Syarif Zein yang memberikan kuasa kepada SM hanya untuk pengurusan administratif.

Di tempat yang sama, Debby Yasman Adiputra, Deputi Hukum FIS, menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah sertifikat 46 diterbitkan atas dasar AJB palsu, tanah tersebut dijual ke dua eks petinggi Bank Kalbar. Tanah ini kemudian dijual ke Dapen Bank Kalbar pada tahun 2021.

“Tanah itu kemudian dijual ke Dapen Bank Kalbar setelah dilakukan pemecahan sertifikat dan penurunan hak menjadi SHGB,” ujarnya.

Menurut tim hukum, penerbitan SHGB 107 atas nama Dapen dilakukan ketika status dokumen-dokumen sertifikan nomor 46 masih berada dalam penyitaan penyidik, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan prosedur tersebut.

“Dalam penerbitan SHGB tersebut, situasi saat itu, dokumen-dokumen terhadap sertifikat nomor 46 tahun 1983 itu statusnya dalam sita penyidik. Tanpa diketahui asal-muasalnya, tiba-tiba muncul SHGB 107 atas nama Dana Pensiun Bank Kalbar,” kata Aditya.

Tim hukum ahli waris mengaku telah menempuh berbagai upaya, termasuk membuat aduan ke Polresta Pontianak sejak tahun 2022. Hingga kini prosesnya masih berjalan. Mereka juga menyebut bahwa penyidikan terhadap pemalsuan dokumen sempat dihentikan karena pelaku utama, SM, telah meninggal dunia. Meski demikian, mereka menilai kasus belum selesai karena masih ada rangkaian perbuatan hukum yang perlu diusut.

“Jika gugatan kami dikabulkan, maka secara langsung akan menyebabkan kerugian terhadap Dapen, yang pada akhirnya bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Kalbar,” ujarnya.

Saat ini, objek tanah yang disengketakan telah memiliki SHGB atas nama Dapen Bank Kalbar. Kuasa hukum ahli waris memastikan bahwa langkah berikutnya adalah gugatan perdata terhadap Dapen dan Bank Kalbar, serta membuka kemungkinan pelaporan ke Kejaksaan Agung.

Tags: Bank Kalbar Ekonomi Kalbar Politik Pontianak

Continue Reading

Previous: Pontianak Tampilkan Corak Insang di Fashion Show APEKSI Surabaya
Next: Wali Kota Edi Kamtono Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Pastikan Dermaga Ambruk di Batu Ampar Dibangun Pekan Depan 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026
adc718e5-286b-48f4-b2e1-09c379b2c8f2
  • Lokal
  • News

Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.