PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – UMK (Upah Minimum Kota) adalah upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah setempat sebagai standar upah minimum bagi pekerja di wilayah tersebut. UMK Pontianak adalah upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah kota Pontianak bagi pekerja di wilayah tersebut.
Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.579.616,01.
“Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen,” ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Upah minimum ini berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja di kota Pontianak, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Penetapan UMK Pontianak ini bertujuan untuk meningkatkan standar hidup pekerja di kota Pontianak dan memberikan insentif bagi perusahaan untuk memberikan gaji yang lebih baik bagi pekerjanya. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya UMK Pontianak ini, akan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi di kota Pontianak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, penetapan UMK Pontianak juga memiliki beberapa dampak negatif bagi perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin merasa terbebani dengan biaya upah yang lebih tinggi, dan ini dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan perusahaan untuk bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa UMK Pontianak dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Secara keseluruhan, penetapan UMK Pontianak adalah langkah positif bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja di kota Pontianak memiliki standar hidup yang layak dan mendapatkan upah yang wajar. Namun, penting untuk memperhatikan dampak yang mungkin terjadi dan bekerja sama untuk mengatasi masalah yang timbul.