PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Plh Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Alfian mewakili Pj Gubernur Kalbar menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD 2023, di DPRD Kalbar, Senin(11/9/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan dihadiri lepala OPD beserta jajaran dan anggota DPRD lainnya.
Plh Sekda Alfian menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan merupakan langkah awal untuk pembahasan terkait KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Tahun 2023, yang rencananya akan dibahas pada 12 September 2023.
“Mudah-mudahan target kita bisa tercapai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, untuk penetapan APBDP paling telat akhir bulan September 2023, agar dapat diimplementasi pada bulan Oktober dan mempercepat realisasi program kegiatan OPD dengan tenggang waktu yang hanya kurang lebih 3 bulan saja,” ujarnya.
Dia mengatakan, APBDP pada dasarnya merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan. Dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBD, pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun berjalan. Dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan.
“Serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah, prosesnya akan dilaksanakan bersama DPRD Kalbar terutama melalui Banggar,” tutupnya. (ap)