PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan beberapa langkah maupun regulasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait untuk dilaksanakan, dalam hal ini Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat.
Kepada penyedia jasa sewa penginapan seperti perhotelan dan pemilik kos yang ada di Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau semua pihak untuk menjaga komitmen yang telah dibangun bersama guna menjaga nama baik Kota Pontianak. Hal itu diungkapnya usai menggelar rapat koordinasi bersama PHRI didampingi OPD terkait, mulai dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pontianak dan lainnya.
“Pada intinya tugas dan fungsi pemerintah adalah untuk terus mengevaluasi berjalannya aktivitas masyarakat, apakah sudah baik atau belum, dan diupayakan selalu ditingkatkan. Salah satunya juga menjelang Nataru yaitu berkoordinasi dengan pihak perhotelan, indekos, dan lainnya,” jelasnya di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/12/2022).
Bahasan menambahkan, Pemkot Pontianak sudah menyiapkan regulasi sebagai upaya antisipasi tindak pelanggaran asusila bagi perhotelan. Dia berharap, aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan segera ditindaklanjuti.
“Ini hasil rapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat usaha seperti hotel dan tempat kos,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan bersinergi bersama aparat kepolisian, khususnya saat Nataru beberapa waktu mendatang. Bahasan juga turut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Pontianak.
“Kami mengimbau warga dari semua golongan, tanpa terkecuali, bersama menjaga kondusifitas menjelang Nataru. Nanti kami juga akan bekerjasama bersama pihak kepolisian dengan Operasi Lilin,” tutupnya. (RS)