PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dua kakak beradik berinisial Budi (40) dan Mulyadi alias Mul (33) diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya karena terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman, yang dikenal sebagai pungutan liar (pubgli), terhadap sopir truk yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya sudah kita amankan dan sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) e KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara,”papar Arief kepada awak media, Jumat (17/11/23), Pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari warga pada Senin (13/11/23). Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penelusuran terhadap kedua pelaku yang meresahkan warga karena memalak sopir truk saat akan mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan.
Heru Anggoro menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, tim opsional berhasil menangkap Budi Alias Budi di rumahnya di Kabupaten Kubu Raya. Saat penangkapan, Budi mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap. Pengembangan dilakukan, dan Mulyadi Alias Mul juga berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sungai Ambawang pada Selasa (14/11/23) pukul 21.30 WIB.
Cara kedua pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar 100.000,- kepada sopir angkutan umum saat melakukan antrian untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan. Jika tidak memberikan uang tersebut, sopir truk angkutan tidak diizinkan mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut.
Heru Anggoro menyampaikan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya, yang sudah dilakukan sejak akhir Oktober 2023. Dalam sehari, mereka meraup keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 2.000.000,-, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme di wilayah hukum mereka. Korban yang merasa dirugikan diharapkan segera melapor ke Polres Kubu Raya. (ad)