PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Hotman Paris Hutapea dan Lembaga Bantuan Hukum MADN Kalbar, mendampingi keluarga korban untuk mencari keadilan atas kasus pembunuhan SM diduga dibunuh oleh Oknum TNI.
Hotman Paris Hutapea dipastikan turun tangan menjadi pengacara keluarga korban dalam kasus pembunuhan Sri Mulyani.
“Alhamdulillah, Pak Hotman Paris juga bergabung dengan LBH MADN mengungkap kasus ini,” kata Ning Diana kepada Pontianak Informasi, Senin (26/6/2023).
Kasus pembunuhan Sri Mulyani ditangani POMDAM XII Tanjungpura. Pasalnya, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI berinisial Y.
Y disebut-sebut mantan tunangan korban. Kini, ia sudah ditahan. Tapi, sudah 26 hari, kasus ini belum ada perkembangan.
Y sendiri masih berstatus terperiksa.
Diana menjelaskan, proses penanganan kasus pembunuhan terhadap adiknya itu tak ada kemajuan. Ia bahkan mengaku dibuat bolak-balik saat mempertanyakan perkembangan penanganannya.
“Kami datang ke POMDAM, kami diarahkan ke Kodam. Dari Kodam mereka juga bingung, kok disuruh ke sini, sehingga kami diarahkan ke POMDAM,” katanya.
Karena itu, ia berharap, dengan bantuan Hotman Paris sebagai pengacara, kasus pembunuhan ini segera terungkap. Kemudian, pelaku bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini segera diusut hingga tuntas,” harap Diana.
Diberitakan sebelumnya, Y disebut-sebut erat kaitannya dengan kematian korban Sri Mulyani.
Sebab, menurut penuturan Diana, korban diketahui kabur dari rumah orang tuanya di Pontianak pada Desember 2022, untuk menemui Y yang tugas di Sajingan Sambas.
Hotman Paris sendiri pun sudah merespon kasus pembunuhan ini. Ia meminta Panglima TNI turun tangan menuntaskan penganannya.
“Kenapa kasusnya seolah jalan di tempat. Hallo Panglima TNI, agar kasi atensi,” tulis Hotman Paris Hutapea di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip pada Minggu (26/6/2023).
Pendamping hukum dan menandatangani Surat Kuasa kepada Jelani Christo, SH, MH (LBH MADN) mengatakan, SM dan Y bukan hanya pacaran tetapi sudah tunangan.
“Mereka sudah pernah tunangan dirumah SM seperti yang ada buktindi foto,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, ia meminta penegak hukum agar kasus ini di usut dengan tuntas.
“Seperti ada foto paspor yang dikirim melalui WhatsApp dengan tangan wanita, sejauh ini belum ada SM membuat paspor,” pungkasnya.
Ia menambahkan, menurut informasi sampel DNA kerangka masih di otopsi selama 28 hari, keluarga akan menunggu untuk pemakaman kerangka SM. Kini pelaku sudah di tangkap POM dan menjadi tersangka.
Bahwa adanya dugaan pelaku turut serta dalam tindak pindana sebagaimana di dalam pasal 55,56 KUHP, pihak keluarga pun mendesak diusut tuntas secara profesional oleh penyidik POM dan maupun kepolisian.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terbongkar berawal dari penemuan mayat di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/6/2023).
Mayat tersebut ditemukan terkubur tinggal kerangka. Setelah diselidiki kepolisian setempat, terungkaplah identias mayat itu.
Dia adalah Sri Mulyani (23) warga Sungai Jawi, Pontianak Barat, yang sudah beberapa bulan dicari keluarganya. (rs)