
Mahasiswa kedokteran Unsri yang viral, Lady Aurelia Pramesti. (@khanuramakeup)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa mahasiswa kedokteran Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, terkait aksi penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember lalu.
Lady dan Meilina menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12), yang berlangsung sekitar 12 jam dari pukul 13.00 hingga 24.00 WIB.
Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya mendapat 35 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi penganiayaan terhadap Luthfi. Titis menyebut latar belakang kliennya menemui korban hanya untuk meminta konfirmasi terkait jadwal jaga malam anaknya.
“‘Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.’ … Nah, mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain,” ujar Titis.
Sementara itu, Meilina, yang juga istri Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah, menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas penganiayaan oleh sopirnya.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya,” katanya.
Sebelumnya, viral video seorang dokter koas dipukuli oleh seorang pria bernama Fadilah alias Datuk di sebuah restoran di Palembang. Polda Sumatera Selatan kemudian menetapkan Fadilah alias Datuk, yang merupakan sopir keluarga Lady, sebagai tersangka penganiayaan.
Di sisi lain, Kemenkes menyatakan status mahasiswa Lady Aurelia Pramesti telah dibekukan sementara oleh pihak kampus akibat aksi penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengaku sudah berkomunikasi dengan Direktur Rumah Sakit tempat Lady bertugas.
“RS sudah mengembalikan koas ini ke FK, dan pihak FK juga sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar.