Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Nekat, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orangtua
  • Lokal
  • News

Nekat, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orangtua

Editor PI 12/08/2023
Karyawan Swalayan di Kubu Raya

Karyawan swalayan di Kubu Raya yang gelapkan uang bosnya. (Dok. Istimewa))

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar. AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April,” ungkap Ade, Jumat (11/8/23).

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain Kopi Aming, sprei Kintakun, susu kental manis enak, susu Chil Mil Gold, bedak Pixy, dan lainnya.

“Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8/23). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung,” imbuh Ade.

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut.

“AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik,” jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan.

“Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tambah Ade.

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit.

“AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga,” tegas Ade.

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rs)

Tags: Kalbar Kriminal Kubu Raya Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Antisipasi Lonjakan DBD, Edi Instruksikan Rumah Sakit dan Faskes Siaga
Next: Punya Pengalaman, Tiga Calon PJ Gubernur Diyakini Mampu Bawa Kalbar Lebih Baik

Related Stories

IMG_5678
  • Lokal
  • News

Pemkab Kubu Raya Lantik Pengurus PKK dan Bunda PAUD untuk Tingkat Kecamatan

Editor PI 22/05/2026
IMG_5677
  • Lokal
  • News

Sujiwo Bantah Tudingan Pungli Petani Arang Bakau: Jangan Fitnah Pemerintah

Editor PI 22/05/2026
b3ccc12d-c17f-463e-bcbc-facaf556045d
  • Lokal
  • News

Kalbar Masuk 4 Besar Indeks Demokrasi Indonesia Tertinggi Nasional

Editor PI 22/05/2026

Berita Terbaru

  • Pemkab Kubu Raya Lantik Pengurus PKK dan Bunda PAUD untuk Tingkat Kecamatan 22/05/2026
  • Sujiwo Bantah Tudingan Pungli Petani Arang Bakau: Jangan Fitnah Pemerintah 22/05/2026
  • Kalbar Masuk 4 Besar Indeks Demokrasi Indonesia Tertinggi Nasional 22/05/2026
  • Wagub Krisantus Raih Gelar Adat Cendaga Bandar Bicara Tuah Benua di PGD ke-40 22/05/2026
  • Usai Jadi Tersangka Korupsi IUP, Kantor Bos Tambang ‘Aseng’ di Pontianak Sepi Aktivitas 22/05/2026
  • Kejagung Tetapkan Aseng “Bos Tambang” di Kalbar Tersangka Korupsi IUP 22/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5678
  • Lokal
  • News

Pemkab Kubu Raya Lantik Pengurus PKK dan Bunda PAUD untuk Tingkat Kecamatan

Editor PI 22/05/2026
IMG_5677
  • Lokal
  • News

Sujiwo Bantah Tudingan Pungli Petani Arang Bakau: Jangan Fitnah Pemerintah

Editor PI 22/05/2026
b3ccc12d-c17f-463e-bcbc-facaf556045d
  • Lokal
  • News

Kalbar Masuk 4 Besar Indeks Demokrasi Indonesia Tertinggi Nasional

Editor PI 22/05/2026
d024e56e-f777-40a1-86d3-f5d88fcf75d1
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Raih Gelar Adat Cendaga Bandar Bicara Tuah Benua di PGD ke-40

Editor PI 22/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.