Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Niat Hati Kumpulkan Modal Nikah, Pemuda di Kubu Raya Malah Berakhir di Jeruji Penjara
  • Lokal
  • News

Niat Hati Kumpulkan Modal Nikah, Pemuda di Kubu Raya Malah Berakhir di Jeruji Penjara

Editor PI 22/11/2023
Pemuda Jual Sabu Modal Nikah

Pemuda di Kubu Raya ditangkap gegera jual Sabu untuk modal nikah. (Dok. Polres Kubu Raya)

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Seorang pria berusia 22 tahun berinisial Y, warga Kabupaten Kubu Raya, harus merelakan harapan untuk menikahi kekasihnya pupus setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya. Y tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 gram.

Penangkapan Y berlangsung di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (20/11/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa Y ditangkap ketika hendak mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang yang berinisial W. Sabu seberat 3.05 gram itu sempat dibuang ke tepi jalan oleh Y ketika melihat petugas. Meskipun berusaha melarikan diri, Y berhasil diamankan oleh petugas yang sudah bersiap siaga.

Ade menjelaskan bahwa Y mengakui membeli sabu seharga Rp.500.000 dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur. Y berencana menjual kembali sabu tersebut seharga Rp.1.400.000 kepada W, dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.900.000 untuk modal menikah.

“Pelaku baru melakukan perbuatan ini dua kali, sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan,” ungkap Ade.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD. Pelaku Y dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ad)

Tags: Kalbar Kubu Raya Polres Kubu Raya Viral

Continue Reading

Previous: Deklarasi Ponpes Ramah Anak, Ciptakan Lingkungan Ideal Bagi Tumbuh Kembang Anak
Next: RSUD SSMA Unggulkan Sipinter dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Related Stories

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat
  • Lokal

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat

Editor PI 30/05/2026
IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026

Berita Terbaru

  • Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat 30/05/2026
  • Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak 30/05/2026
  • Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta 30/05/2026
  • Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan 30/05/2026
  • Tahun Revolusi Sanitasi, Pontianak Genjot Proyek SPALD-T hingga 2030 30/05/2026
  • Pemkab Komitmen Jembatani Konflik Korporasi dengan Masyarakat 29/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat
  • Lokal

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat

Editor PI 30/05/2026
IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.