Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Niat Hati Kumpulkan Modal Nikah, Pemuda di Kubu Raya Malah Berakhir di Jeruji Penjara
  • Lokal
  • News

Niat Hati Kumpulkan Modal Nikah, Pemuda di Kubu Raya Malah Berakhir di Jeruji Penjara

Editor PI 22/11/2023
Pemuda Jual Sabu Modal Nikah

Pemuda di Kubu Raya ditangkap gegera jual Sabu untuk modal nikah. (Dok. Polres Kubu Raya)

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Seorang pria berusia 22 tahun berinisial Y, warga Kabupaten Kubu Raya, harus merelakan harapan untuk menikahi kekasihnya pupus setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya. Y tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 gram.

Penangkapan Y berlangsung di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (20/11/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa Y ditangkap ketika hendak mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang yang berinisial W. Sabu seberat 3.05 gram itu sempat dibuang ke tepi jalan oleh Y ketika melihat petugas. Meskipun berusaha melarikan diri, Y berhasil diamankan oleh petugas yang sudah bersiap siaga.

Ade menjelaskan bahwa Y mengakui membeli sabu seharga Rp.500.000 dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur. Y berencana menjual kembali sabu tersebut seharga Rp.1.400.000 kepada W, dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.900.000 untuk modal menikah.

“Pelaku baru melakukan perbuatan ini dua kali, sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan,” ungkap Ade.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD. Pelaku Y dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ad)

Tags: Kalbar Kubu Raya Polres Kubu Raya Viral

Continue Reading

Previous: Deklarasi Ponpes Ramah Anak, Ciptakan Lingkungan Ideal Bagi Tumbuh Kembang Anak
Next: RSUD SSMA Unggulkan Sipinter dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Related Stories

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026

Berita Terbaru

  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026
  • Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026
8b81c97c-7b2c-410f-9492-ece78f42b1fb
  • Lokal
  • News

Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.