PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Tim kuasa hukum tersangka NC yang akan berjuang mencari keadilan demi kliennya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (11/11/22) merasa kecewa Sebab hakim menyatakan sidang praperadilan tak bisa di lanjutkan karena gugur demi hukum setelah ada kasus pidana atau pokok perkara tersangka NC akan disidangkan pada Selasa depan (15/11/22).
Sidang dipimpin hakim tunggal Rendra, S.H., M.Hdan Sandra, S.H. (Panitera) Dalam persidangan tampak hadir tim kuasa hukum (KH) pemohon dari kantor advokat Medi SH & Rekan yaitu Medi, SH, Joni, S.H,
Seselia Januarti S.H dan Nia Sulistiani Sinaga S.H.
Sedangkan kuasa hukum termohon yaitu Kapolresta Pontianak Kota adalah KOMBES NURHADI HANDAYANI, S.H., M.Si.; KOMPOL SUGIYONO, S.H., M.H.; KOMPOL DWI HARJANA, S.H., M.H.; KOMPOL ANNE TRIA SEFYNA, S.H., SIK.; AIPTU AGUS SUTEJO, S.H.; AIPDA HENDRA SETHIADI, S.H. dan BRIPKA N. LING, S. H.,M. Sos.
Sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung jumat (11/11/22) di PN Pontianak sebelumnya tim kuasa hukum (KH) NC sempat membacakan poin poin permohonan praperadilan. Hakim dan termohon kuasa hukum dari Kapolresta Pontianak kota tampak mendengar secara seksama apa yang dibacakan tim KH NC selaku pemohon.
Adapun Petitum Pemohon menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka dan Syarat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan.
Menghentikan semua proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/948/IX/2022/Kalbar/Resta Ptk tanggal 03 September 2022.
Usai pembacaan, tiba tiba tim KH termohon menyampaikan kepada hakim bahwa Selasa (15/11/22) sidang perkara pokok pidananya atas tersangka NC dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah tergirister di PN Pontianak. Hakim saat itu juga menyatakan sidang praperadilan gugur demi hukum.
“Saya heran kan sidang perdana praperadilan sudah mulai pada 4 Nopember lalu. Termohon tak hadir, lalu sidang ditunda. Kan bukan dari kami akibat ditundanya sidang”, ungkap Joni SH heran.
Seperti diketahui tersangka NC melalui tim KH nya tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan praperadilan pada Jumat tanggal 04 Nopember 2022 KH termohon tidak hadir, akhirnya oleh hakim ditunda persidangan dan akan dilanjutkan pada jumat depan yaitu pada tanggal 11 Nopember 2022. Namun sidang tak bisa dilanjutkan karena perkara pokoknya yaitu pidananya sudah masuk ke PN Pontianak dan akan di sidangkan pada Selasa 15 Nopember 2022.
Dalam pemberitaan sebelumnya KH NC, Joni SH dalam keteranganya kepada awak media menjelaskan persoalan kasus yang dialami kliennya NC ini terjadi sudah lama, tahun lalu yakni sekira bulan Mei 2021. Orang tua dari korban Cl bernama Abun pernah melaporkan kliennya.
“Namun waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan, urusan adat diselesaikan, kemudian NC bertanggungjawab dengan menikahi Cl dengan suatu pesta yang cukup meriah, kemudian di adakan perdamaian secara tertulis, kemudian laporan pengaduan dicabut oleh orang tua korban ,” papar Joni SH
Tapi dalam perjalanan rumah tangga mereka tak bertahan lama, kemudian akhirnya berpisah. ” Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan atau bersetubuh dengan anak dibawah umur.
Padahal klien kami NC sudah bertanggungjawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya tidak akan melanjutkan perkara ini , tapi kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien kami dijadikan tersangka”, tandasnya.
Menurut Joni SH, orang tua korban bernama Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Cl.
Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak Moch Ichwanudin SH MH menjawab pertanyaan wartawan dikantornya mengatakan dasar pertimbangan hakim permohonan perkara pradilan dinyatakan gugur, antara lain Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi.
“Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.
Kemudian Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang terdapat pada Rumusan Kamar Pidana Angka 3, yaitu “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya. (RS)