PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Satreskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pencuri yang beraksi di rumah kosong di kawasan Kampung Arang Gg. Nusantara Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian tersebut diketahui pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB oleh korban.
“Aksi Pelaku berinisial TE (27) terekam CCTV milik korban, tim Satuan Reserse melakukan Penyelidikan selama satu minggu lebih, dan membuahkan hasil TE kami amankan pada di kediaman keluarga tersangka di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira jam 22.00 WIB,” ungkap Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitourus, S.H.
Selanjutnya Charles membeberkan pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.
“Selanjutnya masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam tas kecil warna hijau dan 1 (satu) unit HP OPPO F5 warna CRIME di laci lemari kamar korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” terang dia.
“Uang sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dipergunakan TE untuk bermain judi online,” imbuh Charles, Sabtu (12/11/22).
Saat dikonfirmasi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut. Sekarang, Satreskrim Polsek Sungai Raya tengah melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Korban membuat laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/380/2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA Tanggal 30 Oktober 2022.
“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau agar masyarakat selalu waspada meninggalkan barang berharga di dalam rumah mengingat rumah dalam keadaan kosong, baik meninggalkan dalam beberapa jam, hari maupun bulan, dimohon kepada masyarakat jika meninggalkan rumah diupayakan keamanannya baik melalui tetangga ataupun Keluarga,” tegas Ade.
“Jika akan meninggalkan rumah kosong dalam waktu yang lama jangan sungkan hubungi nomor telephone pengaduan Bhabinkamtibas atau kapolsek yg sudah kami sebar,” tambah Ade.
Dari penangkapan TE, Polisi mengamankan beberapa bang bukti antara lain 1 (satu) buah kotak HP OPPO F5 warna CRIME dan 1 (satu) buah tas kecil warna hijau, dan TE mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya TE mendekam dibalik jeruji besi dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (RS)