PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalimantan Barat, segera membentuk Panitia Khusus atau Pansus, guna membahas Raperda Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren. Raperda ini adalah inisiatif DPRD.
“Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk Pansus,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kalbar, Suib, Sabtu (29/4/2023).
Sebelumnya, Raperda Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren ini sudah masuk tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Raperda Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren ini memberikan angin segar bagi santri, alumni pesantren, dan pengasuh pondok pesantren. Termasuk para ustaz dan ustazah yang terlibat di dunia kepesantrenan.
Pembentukan Pansus dimaksudkan untuk melakukan pembahasan internal. Sebelum itu, nantinya, akan dipilih Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Pansus.
Dia optimis Raperda ini dalam waktu dekat dapat selesai dibahas. Perda ini pun diayakini akan membantu Ponpes yang selama ini kurang tersentuh perhatian pemerintah.
Terutama pemenuhan fasilitas gedung, dan sarana prasarana. Sebab, salah satu kendala aturan hukum yang tak dimiliki untuk mengucurkan bantuan.
“Sehingga hanya bisa lewat hibah dan bansos yang terbatas,” jelasnya.
Perda akan memberj pijakan hukum bagi pemerintah, sehingga tak ada keraguan ke pondok-pondok pesantren yang butuh perhatian.
“Kita berupaya memberikan perhatian terbaik kepada Ponpes. Selanjutnya, akan dibahas dan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.
DPRD Kalbar berfokus pada pemenuhan fasilitas Ponpes. Tidak pada pengelolaan
yang sudah fokus pada urusan rumah tangga seperti manajemen administrasi hingga keuangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan, keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas. Kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023. Usulan tersebut diminta untuk dipastikan memiliki kajian dan naskah teknis yang lengkap.
“Baru usulan yang sudah disetujui tinggal kita melihat permasalahan kajian teknisnya. Saya minta segera sudah disetujui kajian teknisnya harus dimasukkan,” katanya.