Berita Lokal, PIFA – Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Kalbar, Thomas Alexander menyebutkan, petani di Kalbar wajib didanai oleh pemerintah provinsi, jika Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
“Pemerintah daerah berkewajiban mendanai dan membiayai petani, karena sifatnya mengikat,” katanya, kemarin.
Menurutnya, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, sudah selesai dibahas. Tinggal difinalisasi dan paripurnakan. Konsep Perda ini tak lain untuk memberdayakan petani.
Selama ini, kata Thomas, petani belum diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Misalnya, para petani belum merasakan bantuan bibit, pupuk, alat pertanian, hingga tenaga penyuluh yang dibutuhkan petani.
“Ditanya alasan, jawabannya keterbatasan anggaran. Jawaban normatif,” katanya.
Padahal katanya, petani merupakan garda terdepan yang mesti diperhatikan. Sebab, dalam kondisi krisis sekali pun petani masih bisa swasembada pangan. Bahkan, data Dinas Pertanian sendiri, Kalbar memiliki 5.550 kelompok tani.
Dengan munculnya Perda ini, diharapkan ada perhatian khusus pemerintah. Sebab, poin Perda ini agar pemerintah daerah bertanggung jawab dan harus membiayai kelompok tani dengan APBD Provinsi Kalbar.
Tak hanya itu saja, selain pemberdayaan petani, Perda tersebut juga menjamin stabilitas harga hasil panen. Caranya memperkuat BUMD hingga BUMDes untuk menjual hasil petani di luar.
“Kalau harga anjlok mereka bisa membeli di atas harga pasaran. Kalau di harga pasaran Rp60 ribu. Dia bisa beli Rp70 ribu,” tandasnya. (ap)