PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – DPRD Kalbar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalbar. Masa kerjanya dipatok selama sebulan.
Jumlah anggota Pansus LKPJ Gubernur Kalbar ini sebanyak 15 orang yang berasal dari keterwakilan seluruh fraksi di luar dari unsur pimpinan DPRD Kalbar.
“Sudah kita bentuk setelah Gubernur Kalbar menyampaikan LKPJ-nya,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur, kemarin.
Gubernur Kalbar Sutarmidji sendiri, telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 pada Senin (27/3/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kalbar.
Prabasa menjelaskan, setelah Pansus LKPJ Gubernur Kalbar ini dibentuk maka akan langsung bekerja untuk membahas LKPJ Gubernur Kalbar bersama OPD terkait.
“Batas waktu Pansus ini hanya satu bulan saja. Selama itu pula Pansus akan membahas dan mengevaluasinya bersama dengan OPD terkait,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Prabasa selama satu bulan ini Pansus sudah harus bisa mendapatkan hasil untuk disampaikan ke DPRD. Namun apabila Pansus tidak bisa menyelesaikan tugasnya dalam satu bulan ini, maka DPRD tidak bisa menyampaikan pendapatnya ke Gubernur Kalbar.
“Namun Perda tetap disahkan hanya tidak ada pendapat atau saran yang disampaikan,” pungkasnya.