PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, di Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (30/5/2022).
Rapat Paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Pendapat Gubernur Kalbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi Kalbar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., mengutarakan bahwa Raperda Prakasa itu sangat dibutuhkan, dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan secara berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat dan memiliki kontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, dan penyerapan tenaga kerja.
Wagub Kalbar mengatakan, untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian yang handal, berkemampuan wirausaha dan berkemampuan organisasi bisnis.
“Sektor pertanian mempunyai peranan penting dan strategis dalam penyediaan pangan bagi masyarakat serta kontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan,” ungkap Wakil Gubernur Kalbar dalam sambutan Gubernur yang dibacakan.
Provinsi Kalbar diharapkan turut serta berupaya mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, sehingga dituntut untuk dapat mewujudkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan, ” ujar Wagub Kalbar.
“Petani sebagai pelaku pembangunan perlu diberikan perlindungan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dan upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting dalam mencapai kesejahteraan petani untuk lebih baik. Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani,” harap Ria Norsan.
Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri para anggota DPRD Provinsi Kalbar dan para Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Kalbar serta instansi lainnya. (RS)