PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco berharap Perda Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disahkan bisa menjadi payung hukum jelas bagi permasalahan Karhutla di Kalbar.
“Kami bahas serius. Ingin mendudukan persoalan Karhutla dengan jelas. Terutama hak-hak bagi peladang kita. Karhutla itu bukan karena peladang tapi karena faktor lain. Nah, saat ini kita ingin persoalan Karhutla jelas,” katanya, kemarin.
Menurut Angeline, saat membahas aturan tersebut bersama Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar banyak melibatkan stakeholder terkait, seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar. DAD juga fokus menangani permasalahan hukum yang dialami peladang. Masukan memberikan sentuhan-sentuhan solusi yang konstruktif.
Aturan tentang Karhutla ini dinilai sangat penting, walaupun telah ada Perda Nomor 6 Tahun 1998 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.
Dia memastikan aturan Karhutla masuk skala prioritas DPRD Kalbar. Pemerintah pun bisa beriskap tegas kepada pihak-pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Buat aturan harus jelas dan untuk siapa dibuat. Pastinya untuk publik dan membawa rasa keadilan,” ujarnya.