PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap jaringan pengiriman sabu-sabu lintas provinsi dari Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang kurir berinisial NI (43) berhasil ditangkap dengan membawa lebih kurang 5,3 kilogram sabu-sabu di wilayah Banjar.
“Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 12,700 Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1) dini hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Menurut Kelana Jaya, kurir tersebut membawa 5.355 gram atau lebih kurang 5,3 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat.
Informasi mengenai pengiriman sabu-sabu tersebut pertama kali diterima oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pengembangan.
Pengintaian dilakukan selama beberapa hari terhadap satu orang yang terdeteksi membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. Pada saat penyergapan, petugas berhasil menangkap kurir tersebut yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 52 paket sabu-sabu di dalam bungkusan plastik kemasan popok yang dibawa oleh pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyatakan bahwa tersangka, NI, mengakui bahwa sabu-sabu yang dibawanya atas perintah seseorang dan rencananya akan dibawa ke daerah Hulu Sungai.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan secara kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran untuk mengungkap jaringan pengedar dan pengendalinya.
Terhadap tersangka yang merupakan warga berdomisili di Banjarmasin, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan upaya penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak berwajib. (ad)