Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 5,3 Kilogram dari Pontianak
  • Lokal
  • News

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 5,3 Kilogram dari Pontianak

Editor PI 31/01/2024
pelaku.jpg

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap jaringan pengiriman sabu-sabu lintas provinsi dari Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang kurir berinisial NI (43) berhasil ditangkap dengan membawa lebih kurang 5,3 kilogram sabu-sabu di wilayah Banjar.

“Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 12,700 Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1) dini hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Senin.

Menurut Kelana Jaya, kurir tersebut membawa 5.355 gram atau lebih kurang 5,3 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat.

Informasi mengenai pengiriman sabu-sabu tersebut pertama kali diterima oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pengembangan.

Pengintaian dilakukan selama beberapa hari terhadap satu orang yang terdeteksi membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. Pada saat penyergapan, petugas berhasil menangkap kurir tersebut yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 52 paket sabu-sabu di dalam bungkusan plastik kemasan popok yang dibawa oleh pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyatakan bahwa tersangka, NI, mengakui bahwa sabu-sabu yang dibawanya atas perintah seseorang dan rencananya akan dibawa ke daerah Hulu Sungai.

Pengembangan penyidikan terus dilakukan secara kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran untuk mengungkap jaringan pengedar dan pengendalinya.

Terhadap tersangka yang merupakan warga berdomisili di Banjarmasin, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan upaya penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak berwajib. (ad)

Tags: Kalbar Polda Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Launching Eksklusif LEXi LX 155, Konsumen Bisa Beli Online di Blibli
Next: Wakil Ketua DPRD Ajak Warga Kalbar Sukseskan Pemilu

Related Stories

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026
  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026
IMG_4798
  • Lokal
  • News

Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.