PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya telah menetapkan TAY (39) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (8/1/24) lalu.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil yang dikemudikan oleh TAY dan mobil yang dikemudikan oleh TS (44). Akibat kejadian tersebut, TS meninggal dunia meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, dalam keterangan yang diperoleh dari Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyatakan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan lalu lintas,” ujar Ade pada Selasa (16/01/2024).
Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi, didapatkan petunjuk dan bukti bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat hilangnya keseimbangan mobil yang dikemudikan oleh TAY.
“Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih dalam proses pemulihan,” kata Ade.
Menurut Ade, TAY akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (08/01/2024) sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya. Mobil yang dikemudikan TAY menabrak mobil yang dikemudikan oleh TS. Kecelakaan tersebut mengakibatkan TS meninggal dunia, sementara TAY mengalami luka dan saat ini sedang mendapat perawatan di rumah sakit. (ad)