PONTIANAK INFORMASI, KAPUAS HULU – Reskrim Polres Kapuas Hulu menangkap seorang warga dan mengamankan sebanyak 6 drum atau 1.200 liter minyak subsidi jenis solar untuk kebutuhan Masyarakat terisolir di Desa Nanga Lot Kecamatan Seberuang dan Desa Nanga Luan Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Agustinus Romi alias Unyil warga Dusun Nyawa Desa Nanga Lot ditangkap oleh pihak Polsek Seberuang dan Reskrim Polres Kapuas Hulu karena membawa minyak subsidi jenis solar untuk kebutuhan masyarakat terisolir, saat singgah membeli rokok di warung Dusun Kersik Desa Beluis Harum, Kecamatan Seberuang pada Sabtu sore 8 April 2023, sekitar Pukul 17.00 WIB
Parmona Kepala Desa Nanga Lot menyampaikan bahwa minyak subsidi jenis solar tersebut sengaja dibeli dengan jumlah yang banyak oleh warganya karena untuk kebutuhan masyarakat setempat.
“Minyak solar itu untuk dipakai masyarakat saya, dipakai untuk isi alat berat Eksavator perbaiki jalan dan jembatan yang rusak sekaligus dipakai untuk mengusur lahan kebun sawit milik warga, dipakai untuk isi mesin penggiling padi, pakai untuk isi mesin penggarap lahan sawah warga,” ungkap Parmona.
Warga Desa Nanga Lot itupun terpaksa membeli minyak solar ke kios-kios dari pengantri di Kabupaten Sintang, karena sulitnya mendapatkan minyak subsidi dan kelangkaan di SPBU-SPBU terdekat di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Minyak subsidi solar kalau mau dipakai sendiri di daerah kami sulit Pak, SPBU di Kecamatan Pengkadan sama SPBU Simpang Silat itu sangat langkah Pak, makanya warga saya belinya sampai ke Sintang,” ujarnya.
Oleh karena itu, selaku ujung tombak Pemerintah tingkat Desa, Kepala Desa Nanga Lot meminta kepada semua pihak untuk memahami kondisi tersebut dalam penggunaan minyak subsidi yang memang tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Apalagi menurutnya, warganya di Dusun Nanga Nyawa tersebut hingga saat ini masih terisolir.
Pihak Desa bersama warga pun sudah melakukan langkah-langkah positif dengan melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu hingga pihak Pihak Kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu. Namun hingga saat ini, minyak dan kendaraan milik warga tersebut masih tetap ditahan di Mapolres Kapuas Hulu.
“Tidak mengurangi rasa hormat kami kepada pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, kami mohon agar segera mengembalikan minyak subsidi itu kepada warga saya yang saat ini masih diamankan oleh Polres Kapuas Hulu,” harapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Agustinus Romi. Dia mengaku bahwa minyak yang dibawanya saat penangkapan tersebut adalah minyak jenis solar. Dia mengaku terpaksa membeli dari pengantri kios-kios di Kabupaten Sintang, karena langkanya minyak subsidi jenis solar di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Minyak solar itu saya beli karena mau buka lahan kebun sawit saya Pak, kebetulan ada dari pihak Desa itu menyewa alat berat Eksavator, jadi saya pun rencananya menyewa alat berat Eksavator itu buat nambah buka kebun sawit saya Pak,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Minyak subsidi tersebut rencananya dipakai sebelum Hari Raya Idul Fitri, tetapi karena waktunya waktu itu mepet dan operator Eksavator masih berhalangan sehingga ditunda lepas Hari Raya Idul Fitri.
Agustinus Romi pun berharap, minyaknya yang saat ini masih diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu bisa diambilnya kembali.
“Saya berharap, minyak saya bisa dikembalikan atau bisa diambil saya lagi Pak,” harapnya.
Sementara itu, Dinu selaku Kepala Dusun Lubuk Rubin, Desa Nanga Luan Kecamatan Silat Hulu pun mengakui bahwa minyak subsidi tersebut memang untuk digunakan oleh masyarakat setempat. Karena kondisi ruas jalan poros dan jembatan di daerah itu sudah sangat rusak parah. Bahkan kondisi kerusakan tersebut sudah dikeluhkan oleh masyarakat beberapa tahun belakangan ini. Sehingga dari pihak Desa dan Masyarakat melakukan musyawarah untuk mencari solusi memperbaiki kerusakan tersebut secara swadaya.
“Minyak itu mau kami pakai perbaiki ruas Jalan Desa Nanga Luan menuju Desa Nanga Lot, kami sewa alat berat Eksavator untuk memperbaiki jalan rusak itu, karena bertepatan Hari Raya Idul Fitri, jadi kami perbaiki jalan itu setelah Idul Fitri. Warga kita dari Dusun Nanga Nyawa pun rencananya sekalian sewa alat berat Eksavator itu untuk garap menambah lahan kebun sawitnya, makanya kami suruh Unyil (Agustinus Romi) beli minyak itu,” terangnya.
Selaku Kepala Dusun Lubuk Rubin, Dinu pun meminta agar tidak ada penangkapan dari aparat kepada warga Masyarakat setempat terkait minyak subsidi yang tujuannya justru untuk digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan positif tersebut. Dia pun meminta kepada pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu untuk mengeluarkan minyak solar yang saat ini masih ditahan.
“Jangan sampai ada penangkapan dari aparat, karena ini untuk kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Nanga Lot dan Desa Nanga Luan,” pungkasnya.
Diduga kuat penangkapan tersebut ada unsur-unsur Cipta Kondisi karena adanya instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Program 100 hari kerja Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto yang mengintruksikan larangan Pertambangan Ilegal.
Sementara penyimpangan-penyimpangan minyak Subsidi jenis Solar yang selama ini digunakan untuk Pertambangan Ilegal dan Pembalakan Hutan tidak dilakukan penindakan secara tegas oleh instansi-instansi terkait. Bahkan pemodal-pemodal kegiatan perusakan lingkungan, hingga di kawasan Hutan Lindung secara brutal selama ini tidak ditindak dengan tegas oleh instansi-instansi terkait yang ada di tingkat daerah. (RS)