Foto: humasressanggau
PIFA, Lokal – Polsek Beduai berhasil mengungkap kasus penadahan yang terjadi di wilayah Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial A (28) diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam penadahan barang hasil curian yang diketahui berasal dari wilayah hukum Polsek Kembayan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas A. Warga setempat melihat A kerap menjual barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan harga yang tidak wajar. Kecurigaan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, diketahui bahwa A telah menjual sebuah mesin pemanas ayam kepada seseorang berinisial IR. Barang tersebut ternyata milik seorang warga bernama Rudi, yang merupakan korban pencurian. Mesin pemanas ayam itu sebelumnya dilaporkan hilang.
Setelah dikonfirmasi bahwa barang tersebut adalah hasil curian, dan bahwa A tidak lagi memiliki bukti kepemilikan yang sah, pihak Polsek Beduai pun mengamankan pelaku. Karena lokasi kejadian utama berada di wilayah hukum Polsek Kembayan, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kembayan untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarpolsek dalam menangani tindak pidana lintas wilayah. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Kembayan.
