Lokal, News  

PPKM Level 2, Satgas Covid Pontianak Gelar Patroli Gabungan sekaligus Imbauan Kepada Pelaku Usaha Cafe

Foto: Humas Polresta Pontianak

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19, Sabtu (05/02/22).

Dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., didampingi oleh Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol. Aulia Hadiputra, S.H., S.I K., Danramil Pontianak Selatan, Mayor. Inf. Muchlis, dan Camat Pontianak Selatan, Rendrayani, S.STP., M.Si., kegiatan tersebut melibatkan 70 (tujuh puluh) personil gabungan antara lain, Polresta Pontianak, Kodim 1207 / Pontianak, Sat Pol PP Kota Pontianak sebanyak 20 Personil dan Dishub Kota Pontianak sebanyak 10 Personil.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan menyasar ke kafe-kafe sepanjang Jalan Reformasi, Pontianak.

“Kami membagi tim menjadi 4, dan masing-masing tim didampingi perwira dan tim dokumentasi. Kita Sosialisasikan dan memberikan himbauan kepada pemilik warung atau cafe untuk membatasi pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas dan batas waktu operasional pukul 21.00 WIB sudah tutup sesuai dengan Peraturan dari Mendagri,” ujar Kabag Ops Frits Orlando Siagian rilis yang diterima.

Terkait pelaksanaan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak tersebut, Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik tempat usaha, mentaati INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, guna mencegah penularan Virus Covid 19 di Kota Pontianak.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan, di Kota Pontianak, tanpa terkecuali, semua pemilik usaha harus patuh terhadap INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, sebagai langkah dukungan terhadap pemerintah, khususnya Kota Pontianak untuk mencegah penularan Covid 19 yang kita ketahui bersama meningkat beberapa pekan terakhir,” tambah Frits.

“Kita juga bisa lihat betapa sudah lengahnya sebagian masyarakat kita, merasa aman, berkumpul, berkerumun, padahal ancaman Covid 19 masih ada. Kami akan terus pantau, menghimbau sampai nanti ke tingkat penindakan apabila ada oknum pelaku usaha yang mengabaikan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 ini,” tutup Kabag Ops Frits Orlando Siagian. (rs)