PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Satu diantara warga bernama Rahmad Laporkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak Ke Ombudsman Kalbar.
Laporan tersebut dibuat oleh Rahmad pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu, Rahmad menyampaikan bahwa dirinya merupakan Kepala Personalia dari PT. Pelayaran Mitra Kalindo Samudera.
Ia mengatakan bahwa sejak beberapa bulan lalu dirinya telah mengajukan permohonan ke KSOP Pontianak untuk melakukan proses penutuhan/pemotongan/penghancuran Kapal yang tidak digunakan lagi.
Kasi KBPP ( keselamatan berlayar patroli dan Penjagaan) KSOP kelas II Pontianak, Bambang Derryawan menjelaskan, Rahmad akrab di panggil Adam telah dihentikan oleh pihak SOP karena tidak mengantongi izin sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut yakni Deletion Certificate.
Dikatakan lagi, bahwa sebelumnya perusahaan tersebut sudah melakukan pemotongan Kapal sebanyak dua kali tanpa izin.
“Surat ini yang mengharuskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, dan kami hentikan penutuhuannya karena tidak ada izinnya,”katanya saat di wawancarai Selasa, 23 Agustus 2021.
Untuk pengajuan Penutuhan Kapal, Deriawan menyampaikan setiap pihak harus menyertakan sejumlah syarat ke KSOP, diantaranya surat kapal, gross Akta Kapal,Surat laut, Surat ukur, surat kontruksi, surat pencemaran, dan sebelum melakukan pemotongan ada sejumlah izin yang harus di penuhi pihak Dok Kapal.
Pihaknya pun menegaskan kembali siap dipanggil oleh Ombudsman dan memberikan keterangan secara lengkap terkait laporan tersebut, bila dinilai tidak memberikan pelayanan kepada yang bersangkutan. (RS)