PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pansus DPRD Kalbar akhirnya menetapkan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kalimantan Barat. Penetapan ini menandakan pembahasannya telah selesai di tingkat legislatif.
“Tinggal diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren Kalbar, Irsan, kemarin.
Dia menerangkan, penetapan itu dilakuan pada Rabu, 8 November 2023. Pansus yang terdiri dari beberapa anggota DPRD diketuai Arif Joni sudah menetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Irsan mengatakan, Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Setelah ditetapkan, Pansus DPRD akan menyerahkan naskah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, itu ke Kementerian Dalam Negeri.
“Agar mendapat evaluasi dengan waktu paling lama enam bulan. Setelah itu Perda ini segera mungkin dibuat Peraturan Gubernur Kalbar,” terangnya.
Menurur Irsan, jika Perda ini sudah disahkan, maka ada kewajiban pemerintah daerah memberikan porsi anggaran terhadap penyelanggaraan Pondok pesantren di Kalbar.
“Tapi tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Kemungkinan bakal berlaku tahun 2024,” tandasnya. (ap)