Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga
  • Lokal

Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga

Editor PI 13/01/2026
Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga

Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga

PONTIANAK INFORMASI, Sanggau – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Tayan Hilir. Pada Senin, 12 Januari 2026, Polsek Tayan Hilir menggelar Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut difokuskan pada penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Cipkon ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tayan Hilir, Iptu Dadang Sudarmo, dengan melibatkan 10 personel Polsek Tayan Hilir. Penertiban dilakukan secara selektif dan terukur guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dari pimpinan agar razia dilaksanakan secara humanis, profesional, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengendara.

Dalam arahannya, Wakapolsek menekankan bahwa kegiatan Cipkon ini menyesuaikan dengan Target Operasi, yakni penertiban knalpot brong, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

Salah satu titik sasaran utama kegiatan berada di sekitar SMA Negeri 01 Tayan Hilir. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan langsung terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat melintas di sejumlah ruas jalan.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas menindak sebanyak 16 Unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut diberikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan knalpot brong sendiri diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu menggunakan helm standar serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan demi keselamatan di jalan raya.

Wakapolsek Tayan Hilir Iptu Dadang Sudarmo menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban berlalu lintas.

“Penertiban ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan,” tegas Iptu Dadang Sudarmo.

Selama pelaksanaan Cipkon, situasi di lapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara rutin guna mendukung terwujudnya wilayah Kecamatan Tayan Hilir yang bebas dari knalpot brong serta terciptanya kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Tags: Knalpot Brong Tayan

Continue Reading

Previous: Liverpool Pastikan Lolos ke Babak 4 Piala FA Usai Hajar Barnsley 4-1 di Anfield
Next: Banjir Rendam Sejumlah Dusun di Bonti, Aparat Gabungan Lakukan Pengecekan dan Pengendalian Situasi

Related Stories

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026
  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026
IMG_4798
  • Lokal
  • News

Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.