Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga
  • Lokal

Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga

Editor PI 13/01/2026
Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga

Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak 16 Motor Demi Kenyamanan Warga

PONTIANAK INFORMASI, Sanggau – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Tayan Hilir. Pada Senin, 12 Januari 2026, Polsek Tayan Hilir menggelar Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut difokuskan pada penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Cipkon ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tayan Hilir, Iptu Dadang Sudarmo, dengan melibatkan 10 personel Polsek Tayan Hilir. Penertiban dilakukan secara selektif dan terukur guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dari pimpinan agar razia dilaksanakan secara humanis, profesional, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengendara.

Dalam arahannya, Wakapolsek menekankan bahwa kegiatan Cipkon ini menyesuaikan dengan Target Operasi, yakni penertiban knalpot brong, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

Salah satu titik sasaran utama kegiatan berada di sekitar SMA Negeri 01 Tayan Hilir. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan langsung terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat melintas di sejumlah ruas jalan.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas menindak sebanyak 16 Unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut diberikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan knalpot brong sendiri diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu menggunakan helm standar serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan demi keselamatan di jalan raya.

Wakapolsek Tayan Hilir Iptu Dadang Sudarmo menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban berlalu lintas.

“Penertiban ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan,” tegas Iptu Dadang Sudarmo.

Selama pelaksanaan Cipkon, situasi di lapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara rutin guna mendukung terwujudnya wilayah Kecamatan Tayan Hilir yang bebas dari knalpot brong serta terciptanya kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Tags: Knalpot Brong Tayan

Continue Reading

Previous: Liverpool Pastikan Lolos ke Babak 4 Piala FA Usai Hajar Barnsley 4-1 di Anfield
Next: Banjir Rendam Sejumlah Dusun di Bonti, Aparat Gabungan Lakukan Pengecekan dan Pengendalian Situasi

Related Stories

163803ce-b6e4-403a-a115-425267c0324e
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Comeback Daud Yordan Lewat “Back to Champion”

Editor PI 21/08/2026
Foto : Dok Panitia
  • Lokal

Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun

Muhammad Iqbal 20/08/2026
IMG_6057
  • Lokal
  • News

Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Karhutla Kubu Raya Jadi Perhatian Presiden, Armada dan Personel Ditambah 24/08/2026
  • Pemkab Kubu Raya Terima Aset Strategis di Rasau Jaya Seluas 4,6 Hektare 24/08/2026
  • Perluas Akses Air Bersih, Kubu Raya Bangun IPA Baru di Arang Limbung 24/08/2026
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Digelar Besok, 17 Negara Siap Bertanding 24/08/2026
  • Kabut Asap Datang, Kesehatan Jangan Jadi Taruhan 24/08/2026
  • Tutup Rakorda MUI se-Kalimantan, Edi Dorong Sinergi Ulama dan Pemerintah 24/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6568
  • News

Karhutla Kubu Raya Jadi Perhatian Presiden, Armada dan Personel Ditambah

Editor PI 24/08/2026
IMG_6567
  • News

Pemkab Kubu Raya Terima Aset Strategis di Rasau Jaya Seluas 4,6 Hektare

Editor PI 24/08/2026
IMG_6566
  • News

Perluas Akses Air Bersih, Kubu Raya Bangun IPA Baru di Arang Limbung

Editor PI 24/08/2026
IMG_6541
  • News

Polytron Pontianak International Challenge 2026 Digelar Besok, 17 Negara Siap Bertanding

Editor PI 24/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.