Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Ria Norsan Gagal Paham, Sutarmidji Tegaskan Taman Budaya Tetap Berfungsi!
  • Lokal

Ria Norsan Gagal Paham, Sutarmidji Tegaskan Taman Budaya Tetap Berfungsi!

Editor PI 08/11/2024
Ketika Midji Tanya Upaya Tingkatkan Ekonomi Sesuai Target Presiden Prabowo, Norsan Malah Sebut Jangan Mengkhayal Terlalu Tinggi

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono menjalani debat publik kedua Pilgub Kalbar 2024 (Foto: Tim Media Midji-Didi)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan dihapusnya beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Salah satunya UPT Taman Budaya Kalbar yang disatukan dengan UPT Museum Kalbar, namun tidak menghilangkan fungsi dari Taman Budaya tersebut.

Menurut Sutarmidji penghapusan UPT Taman Budaya merupakan tuntutan aturan terbaru dari pusat. Sebab dari sisi kementerian saat itu ada penggabungan antara pendidikan, dengan kebudayaan. Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan.

“Bapak pelajari lagi kenapa dihapus, kemudian kenapa kita kembangkan ke tempat lain, unit-unit lain. Bukan menghilangkan layanan, tidak, tapi disatukan karena ada penggabungan kementerian-kementerian pada waktu itu, sehingga itu digabung,” tegas Sutarmidji menjawab pertanyaan Ria Norsan soal alasan penghapusan UPJJ, dan beberapa UPT saat tanya jawab debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar di Kota Singkawang, Selasa (5/11) malam.

Penjelasan Sutarmidji itu menjawab gagal paham yang disampaikan Ria Norsan. Karena dari asumsi Ria Norsan, dihapusnya UPT Taman Budaya, seolah-olah meniadakan keberadaan Taman Budaya tersebut. Sehingga para pelaku seni dan budaya tidak bisa beraktifitas lagi. Padahal keberadaan dan fungsi Taman Budaya tetap bisa dimanfaatkan seperti biasa, masih sama dengan sebelum UPT tersebut dijadikan satu dengan UPT Museum Kalbar.

Ada beberapa regulasi yang mendasari penggabungan beberapa UPT tersebut. Pertama berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, diamanatkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan, dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, disebutkan salah satu persyaratan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu terdapat pegawai dengan jabatan fungsional. Lalu berdasarkan hasil evaluasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbarpada tahun 2021 pada UPT Taman Budaya tidak terdapat jabatan fungsional. Sehingga tidak memenuhi persyaratan, dan hasil konsultasi ke pemerintah pusat maka UPT Taman Budayadilebur menjadi satu dengan UPT Museum, tanpa menghilangkan tugas, dan fungsi Taman Budayaitu sendiri.

Peleburan yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan satu perangkat daerah, disebutkan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan satu rumpun, sehingga arahan dari pemerintah pusat, tugas, dan fungsi Taman Budaya disatukan dengan UPT Museum.

Tugas dan fungsi Taman Budaya tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Provinsi Kalbar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, dimana salah satu tugas UPT Museum adalah menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penyajian pagelaran, dan pameran karya seni, pekan seni, dan rekreasi seni bagi masyarakat.


Termasuk pengolahan, dan gladi seni, eksperimen tari karya seni, melaksanakan karya seni, melaksanakan lokakarya, dan sarasehan, dokumentasi dan publikasi karya seni dan penyampaian informasi tertulis tentang karya seni. Juga menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penggalian, penelitian dan pengembangan seni daerah, melakukan inventarisasi, dan pemeliharaan kebudayaan daerah, maupun festival seni.

Jadi tidak benar jika dikatakan Pemprov menghilangkan tugas, dan fungsi dari Taman Budaya. Karena faktanya adalah hanya terjadi peleburan tugas, dan fungsi tersebut dalam satu wadah organisasi yaitu UPT Museum, dikarenakan amanat peraturan perundang-undangan.

Tags: Didi Haryono Pilgub Kalbar sutarmidi

Continue Reading

Previous: Warga Jawai Meriah Sambut Didi Haryono: Majukan Sambas, Lanjot Agek!
Next: Masyarakat Mempawah Timur Kompak Menangkan Sutarmidji-Didi, Janji Terbukti!

Related Stories

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Pasutri Kapuas Hulu Tewas Tragis Usai Tabrak Gorong-Gorong di Badan Jalan
  • Lokal

Pasutri Kapuas Hulu Tewas Tragis Usai Tabrak Gorong-Gorong di Badan Jalan

Tyo 09/12/2025
Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta
  • Kubu Raya
  • Lokal

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta

Tyo 08/12/2025

Berita Terbaru

  • Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya 10/12/2025
  • Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet 10/12/2025
  • Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi 10/12/2025
  • Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas 10/12/2025
  • Jet Tempur China Dituduh Kunci Radar Pesawat Jepang, Ketegangan di Langit Asia Timur Meningkat 09/12/2025
  • Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak 09/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet
  • Internasional

Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet

Tyo 10/12/2025
Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.