PONTIANAK INFORMASI, SINGKAWANG- Polres Singkawang, menggelar Kegiatan Press Conference Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jamret) di Ruang Press Conference Polres Singkawang di Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Senin (19/6/2023).
Kegiatan Press conference tersebut dipimipin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp Sihar Binardi Siagian, S.H., Kanit Pidum Sat reskrim Polres Singkawang dan Kasihumas Polres Singkawang.
Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan jekerasan (jamret) yang terjadi di Jalan Manggis Gg. Manggis Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menuturkan, bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian, laki-laki berusia 33 Tahun dengan Inisial “D” yang merupakan residivis yang masih belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Singkawang, Ucapnya
Kornologis terjadinya pencurian dengan kekerasan tersebut, berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, saat korban sedang jalan pagi melalui Jalan Manggis Singkawang. Tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang menghampiri korban, dan langsung menarik/merampas kalung emas 12 gram yang sedang dipakai dilehernya.
Pelaku berhasil merampas kalung emas milik korban dan membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
Selanjutnya berdasarkan laporan dari warga masyarakat tersebut, Tim Buser Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapat informasi bahwa ciri- ciri pelaku jamret tersebut adalah pelaku Inisal “D” yang belum lama keluar dari LP Klas 2 B Singkawang. Kemudian tim Buser mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial “D” di Jl. R.A. Kartini Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah.
Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku D, sejak keluar dari LP Klas 2B Singkawang pada tanggal 16 Mei 2023 mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 Kali yang dilakukannya disekitar Kota Singkawang. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Sat Reskrim Polres Singkawang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Ianya juga menambahkan bahwa untuk Pasal yang di persangkakan terhadap Tersangka Inisial D adalah Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman 12 tahun, Pungkasnya. (rs)