Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Satgas Kawasan Tanpa Rokok Sidak Hotel, Sekolah dan Kantor di Pontianak
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Satgas Kawasan Tanpa Rokok Sidak Hotel, Sekolah dan Kantor di Pontianak

Editor PI 07/05/2025
WhatsApp Image 2025-05-07 at 08.49.57

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat umum di Kota Pontianak seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Saptiko menyebut, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Satgas KTR ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan leading sector untuk Satgas ini. Tugasnya melakukan inspeksi, monitoring, hingga melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar perda ini,” ungkap Saptiko saat memimpin persiapan sidak Satgas KTR di halaman kantor Dinkes Pontianak, Selasa (6/5/2025).

Saptiko menyatakan beberapa tempat tersebut menjadi sasaran sidak karena dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap perda yang masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu sidak kali ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang beraktivitas di tempat tersebut, selain juga untuk meningkatkan kesadaran pengawasan dari pihak manajemen tempat umum tersebut.

Selain itu, sidak kali ini juga sekaligus sebagai sarana pemerintah dalam menginformasikan dan mengedukasi masyarakat dan manajemen tempat umum terkait perda baru tentang KTR yang baru disahkan.

Saptiko memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda KTR baru kepada masyarakat luas. Karena ada beberapa hal baru yang masuk dalam substansi perda tersebut, salah satu diantaranya adalah peningkatan jumlah denda pelanggar.

“Terkait perda yang baru, ada beberapa perubahan dari perda yang lama. Pertama adalah memasukkan rokok elektrik ke dalam perda yang baru, di mana di perda yang lama belum ada. Kedua adalah nilai dendanya yang meningkat. Dimana sebelumnya denda untuk perokok di tempat KTR sebesar 50 ribu rupiah, di perda yang baru dendanya menjadi 250 ribu rupiah. Ini dimaksudkan untuk membuat efek jera. Ketiga yaitu mengatur smoking area ditempat-tempat umum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saptiko menekankan, selama masa peralihan perda ini, perda lama yaitu Nomor 10 Tahun 2010 masih berlaku. Ketika masa peralihan selesai, perda baru nantinya akan diterapkan dan menggantikan perda yang lama.

“Perda yang baru sudah disahkan. Nanti akan disosialisasikan ke masyarakat beberapa bulan dan dibuat Peraturan Walikota (Perwa) untuk petunjuk pelaksanaannya, setelahnya baru kita terapkan. Sementara ini kita masih pakai perda yang lama,” tutupnya.

Tags: Kalbar Kesehatan Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Wajah Baru Stadion Keboen Sajoek Pontianak Usai Renovasi, Uji Coba Perdana di Hari Kemerdekaan
Next: Isu Relokasi Puskesmas Parit Timur Dibantah Bupati Kubu Raya: Fokus Peningkatan Layanan dan Akses Jalan

Related Stories

IMG_2784
  • Lokal
  • News

Putar Musik di Restoran hingga Kafe, Pengelola Usaha di Kalbar Wajib Bayar Royalti Melalui LMKN

Lyd 10/01/2026
feab2750-50cf-4657-93b7-5b7a12ad5c24
  • Lokal
  • News

Capai Angka 99,36 Persen, Kota Pontianak Tertinggi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 2025

Lyd 10/01/2026
e28b8960-d36d-4ba3-b8e5-ae0799ed0097
  • Lokal
  • News

Respon Keluhan Pasien, Edi Kamtono Pastikan Rehab dan Tingkatkan Layanan RSUD SSMA

Lyd 10/01/2026

Berita Terbaru

  • Le Gita Cakes Ekspensi dari Toko Kue Legendaris ke Kafe, Spot Nongkrong Baru di Pontianak 10/01/2026
  • Putar Musik di Restoran hingga Kafe, Pengelola Usaha di Kalbar Wajib Bayar Royalti Melalui LMKN 10/01/2026
  • Capai Angka 99,36 Persen, Kota Pontianak Tertinggi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 2025 10/01/2026
  • Respon Keluhan Pasien, Edi Kamtono Pastikan Rehab dan Tingkatkan Layanan RSUD SSMA 10/01/2026
  • Patrick Kluivert Eks Pelatih Timnas Indonesia Siap Kembali ke Panggung Internasional 10/01/2026
  • Real Madrid Tumbangkan Atletico Madrid 2-1, El Clasico Final Supercopa Terwujud 10/01/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_1096
  • Ekonomi
  • Kuliner

Le Gita Cakes Ekspensi dari Toko Kue Legendaris ke Kafe, Spot Nongkrong Baru di Pontianak

Lyd 10/01/2026
IMG_2784
  • Lokal
  • News

Putar Musik di Restoran hingga Kafe, Pengelola Usaha di Kalbar Wajib Bayar Royalti Melalui LMKN

Lyd 10/01/2026
feab2750-50cf-4657-93b7-5b7a12ad5c24
  • Lokal
  • News

Capai Angka 99,36 Persen, Kota Pontianak Tertinggi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 2025

Lyd 10/01/2026
e28b8960-d36d-4ba3-b8e5-ae0799ed0097
  • Lokal
  • News

Respon Keluhan Pasien, Edi Kamtono Pastikan Rehab dan Tingkatkan Layanan RSUD SSMA

Lyd 10/01/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.