Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Putar Musik di Restoran hingga Kafe, Pengelola Usaha di Kalbar Wajib Bayar Royalti Melalui LMKN
  • Lokal
  • News

Putar Musik di Restoran hingga Kafe, Pengelola Usaha di Kalbar Wajib Bayar Royalti Melalui LMKN

Editor PI 10/01/2026
IMG_2784

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial seperti restoran, hotel, kafe, pub hingga klub malam. Kewajiban tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Setiap pengusaha harus mendaftarkan usahanya dan menginformasikan eksistensinya sesuai kategori bidang usaha yang dijalankan,” tegas Jonny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Bagi pelaku usaha yang baru beroperasi, pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi LMKN di www.lmkn.id dengan membuat akun sebagai pemanfaat komersial.

Jonny menjelaskan, terdapat tiga klaster usaha dengan skema tarif royalti yang berbeda. Untuk usaha kuliner bermusik seperti restoran dan kafe, tarif royalti ditetapkan berdasarkan jumlah kursi.

“Royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp60 ribu per kursi per tahun. Jadi totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk usaha pub dan bistro, penghitungan royalti didasarkan pada luas area usaha. Tarif royalti pencipta dan hak terkait masing-masing sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun.

Adapun untuk diskotik dan klub malam, royalti pencipta dikenakan sebesar Rp250 ribu per meter persegi per tahun, sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengenaan tarif royalti.

Jonny menegaskan, seluruh pembayaran royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN, yang kemudian bertugas mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta dan hak terkait.

“Distribusi dilakukan oleh LMKN, baik kepada pencipta yang tergabung dalam LMK maupun yang berada di luar negeri. Jadi meskipun menggunakan lagu asing, hak penciptanya tetap diberikan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem pengelolaan royalti. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban serta pentingnya perlindungan hak cipta.

Penerbitan surat edaran tersebut sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Tags: Kafe Kemenkum Kalbar LKMN Musisi Kalbar Pengusaha Pontianak Restoran Royalti Musik

Continue Reading

Previous: Capai Angka 99,36 Persen, Kota Pontianak Tertinggi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 2025
Next: Le Gita Cakes Ekspensi dari Toko Kue Legendaris ke Kafe, Spot Nongkrong Baru di Pontianak

Related Stories

Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah
  • Lokal

Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah

Editor PI 04/08/2026
Franciscus Sibarani
  • Lokal

Franciscus Sibarani Akhiri Penantian Panjang Umat Stasi Bawat Keuskupan Agung Pontianak, Gereja Baru Akhirnya Berdiri

Editor PI 04/08/2026
Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak
  • Lokal

Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak

Editor PI 04/08/2026

Berita Terbaru

  • Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah 04/08/2026
  • Franciscus Sibarani Akhiri Penantian Panjang Umat Stasi Bawat Keuskupan Agung Pontianak, Gereja Baru Akhirnya Berdiri 04/08/2026
  • Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak 04/08/2026
  • Wagub Krisantus: Lapangan Tembak Perbakin Kalbar Akan Direhab agar Bisa Dipakai Peluru Tajam 04/08/2026
  • Pengangguran di Kalbar Capai 139 Ribu, Sekda Dorong Program Magang 04/08/2026
  • Lagi Siapin Rumah Impian? Ocean Furniture Pontianak Hadirkan Furnitur Kekinian Mulai Rp500 Ribuan 04/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah
  • Lokal

Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah

Editor PI 04/08/2026
Franciscus Sibarani
  • Lokal

Franciscus Sibarani Akhiri Penantian Panjang Umat Stasi Bawat Keuskupan Agung Pontianak, Gereja Baru Akhirnya Berdiri

Editor PI 04/08/2026
Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak
  • Lokal

Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak

Editor PI 04/08/2026
d4bf63c0-6b34-4bf1-adbf-35efc6e8aa2d
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus: Lapangan Tembak Perbakin Kalbar Akan Direhab agar Bisa Dipakai Peluru Tajam

Editor PI 04/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.