Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Putar Musik di Restoran hingga Kafe, Pengelola Usaha di Kalbar Wajib Bayar Royalti Melalui LMKN
  • Lokal
  • News

Putar Musik di Restoran hingga Kafe, Pengelola Usaha di Kalbar Wajib Bayar Royalti Melalui LMKN

Editor PI 10/01/2026
IMG_2784

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial seperti restoran, hotel, kafe, pub hingga klub malam. Kewajiban tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Setiap pengusaha harus mendaftarkan usahanya dan menginformasikan eksistensinya sesuai kategori bidang usaha yang dijalankan,” tegas Jonny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Bagi pelaku usaha yang baru beroperasi, pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi LMKN di www.lmkn.id dengan membuat akun sebagai pemanfaat komersial.

Jonny menjelaskan, terdapat tiga klaster usaha dengan skema tarif royalti yang berbeda. Untuk usaha kuliner bermusik seperti restoran dan kafe, tarif royalti ditetapkan berdasarkan jumlah kursi.

“Royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp60 ribu per kursi per tahun. Jadi totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk usaha pub dan bistro, penghitungan royalti didasarkan pada luas area usaha. Tarif royalti pencipta dan hak terkait masing-masing sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun.

Adapun untuk diskotik dan klub malam, royalti pencipta dikenakan sebesar Rp250 ribu per meter persegi per tahun, sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengenaan tarif royalti.

Jonny menegaskan, seluruh pembayaran royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN, yang kemudian bertugas mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta dan hak terkait.

“Distribusi dilakukan oleh LMKN, baik kepada pencipta yang tergabung dalam LMK maupun yang berada di luar negeri. Jadi meskipun menggunakan lagu asing, hak penciptanya tetap diberikan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem pengelolaan royalti. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban serta pentingnya perlindungan hak cipta.

Penerbitan surat edaran tersebut sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Tags: Kafe Kemenkum Kalbar LKMN Musisi Kalbar Pengusaha Pontianak Restoran Royalti Musik

Continue Reading

Previous: Capai Angka 99,36 Persen, Kota Pontianak Tertinggi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 2025
Next: Le Gita Cakes Ekspensi dari Toko Kue Legendaris ke Kafe, Spot Nongkrong Baru di Pontianak

Related Stories

d2c17eb0-6bb8-4b56-b7c4-749e46cc6231
  • News

Tangki Siluman Terciduk, Polisi Amankan 5 Penimbun Pertalite di Pontianak

Editor PI 16/03/2026
IMG_8496
  • Lokal
  • News

Selain BBM, Pasokan LPG 3 KG di Kalbar Juga Dipastikan Aman Saat Idul Fitri 2026

Editor PI 16/03/2026
7874bfac-ecfa-4a9f-b760-5be9b6e64871
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Diimbau Buang Sampah Sebelum Jam 03.00 Subuh di Malam Takbiran

Editor PI 16/03/2026

Berita Terbaru

  • Tangki Siluman Terciduk, Polisi Amankan 5 Penimbun Pertalite di Pontianak 16/03/2026
  • Selain BBM, Pasokan LPG 3 KG di Kalbar Juga Dipastikan Aman Saat Idul Fitri 2026 16/03/2026
  • Warga Pontianak Diimbau Buang Sampah Sebelum Jam 03.00 Subuh di Malam Takbiran 16/03/2026
  • Bupati Sujiwo Peringatkan Penimbun BBM Akan Ditindak Tegas, Minta Warga Tidak Panik 16/03/2026
  • Antrean Panjang di SPBU, DPRD Kalbar Desak Pengawasan Distribusi BBM Diperketat 16/03/2026
  • Silaturahmi Ramadan KONI Kalbar, Daud Yordan Siapkan Atlet Menuju PON 2028 14/03/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d2c17eb0-6bb8-4b56-b7c4-749e46cc6231
  • News

Tangki Siluman Terciduk, Polisi Amankan 5 Penimbun Pertalite di Pontianak

Editor PI 16/03/2026
IMG_8496
  • Lokal
  • News

Selain BBM, Pasokan LPG 3 KG di Kalbar Juga Dipastikan Aman Saat Idul Fitri 2026

Editor PI 16/03/2026
7874bfac-ecfa-4a9f-b760-5be9b6e64871
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Diimbau Buang Sampah Sebelum Jam 03.00 Subuh di Malam Takbiran

Editor PI 16/03/2026
IMG_8493
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Peringatkan Penimbun BBM Akan Ditindak Tegas, Minta Warga Tidak Panik

Editor PI 16/03/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.