PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pengadilan Militer 105 Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak.
Sersan Kepala berinisial AM dan Sersan Mayor berinisial T dikenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua terdakwa itu masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 10 tahun.
Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kolonel CHK Setyanto Hutomo menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sersan Kepala AM dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, serta dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Mayor T dihukum dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun.
Sersan Mayor T juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar, mengungkapkan bahwa terkait dengan barang bukti, sebagian telah dirampas untuk dimusnahkan sementara yang lainnya dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
“Selain itu, biaya perkara terdakwa satu dibebankan kepada negara, sedangkan biaya perkara tersangka dua sejumlah Rp15 ribu,” kata Erman Noor Fajar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/8/23).
Perlu diingat bahwa penangkapan terhadap kedua oknum TNI ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bekerja sama dengan Bea Cukai pada awal Februari 2023. Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram yang akan diselundupkan ke Kampung Beting, Pontianak. (ad)