PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI) melaporkan WTN, warga Bodok Sanggau, Kalimantan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada 2 April 2024 lalu.
WTN sebelumnya merupakan orang kepercayaan dari PT ACWI Kalbar.
Kuasa hukum PT ACWI, Syafii dari Firma Hukum IMS dan ASSOCIATES, menyampaikan bahwa pada 11 Februari 2024, WTN memposting tuduhan penggelapan pajak sebesar 280 miliar dan keterlibatan dalam mafia sarang burung walet di akun Facebook pribadinya.
“Menuduh dan memfitnah perusahaan klien kami serta menampilkan data diri koleganya,” jelas Syafii.
Setelah postingan tersebut viral, pada 2 April 2024 PT ACWI melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar atas dasar pencemaran nama baik.
“Hari ini, 3 Juli 2024, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menetapkan terlapor sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Syafii menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (6) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.