PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi DPRD Kalbar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan. Pada Pemilu 2024, tersedia 65 kursi untuk 8 Dapil, berikut pembagiannya!
Penetapan jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kalbar 2024 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. PKPU ini mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sebelumnya, KPU Kalbar telah melakukan uji publik rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kalbar untuk Pemilu 2024, pada Jumat (20/1/2023) lalu. Pada kesempatan tersebut, ada dua skema rancangan pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kalbar tahun depan.
Setelah uji publik, KPU Kalbar menetapkan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 masih sama seperti periode sebelumnya yakni 65 kursi. Pembagian Dapilnya juga demikian.
Merujuk PKPU terbaru, Dapil Kalbar 2 dan Dapil Kalbar 7 menjadi daerah pemilihan yang menyediakan kursi terbanyak. Sementara Dapil yang paling sedikit jumlah kursinya dari Kalbar 5.
Berikut pembagian kursi dan Dapil DPRD Kalbar Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
1. Dapil Kalbar 1, untuk Kota Pontianak dengan jumlah kursi 8
2. Dapil Kalbar 2, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya (11 kursi).
3. Dapil Kalbar 3, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang (6).
4. Dapil Kalbar 4, Kabupaten Sambas (8).
5. Dapil Kalbar 5, Kabupaten Landak (5).
6. Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau dan Sekadau (8).
7. Dapil Kalbar 7, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi (11).
8. Dapil Kalbar 8, untuk Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan jumlah kursi 8.