Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Syarat Penerbangan Menuju Bandara Supadio Selama Nataru: Bisa Pakai Negatif Antigen, Ini Syarat Lengkapnya!
  • Lokal
  • News

Syarat Penerbangan Menuju Bandara Supadio Selama Nataru: Bisa Pakai Negatif Antigen, Ini Syarat Lengkapnya!

Editor PI 07/12/2021
Syarat Perjalanan Menuju Bandara Supadio Selama Nataru

Foto Ilustrasi: Freepik/assumption111

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat merilis aturan penerbangan yang berlaku pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai Senin, 6 Desember kemarin. Dalam aturan yang dunggah melalui akun Instagram resminya @supadioairport pada Minggu (5/12/2021) lalu, disampaikan bahwa penumpang menuju Bandara Supadio bisa menggunakan hasil tes negatif antigen asal sudah vaksin 2 kali.

“Kabar gembira untuk kita semua, kini masuk Kalbar bisa menggunakan Antigen lhoo. Cek syarat detailnya yuk!” Dikutip dari akun Instagram @supadioairport.

Rilis syarat penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran Dishub KALBAR no 553/603/DISHUB-D 2021 Surat Edaran Kemenhub No 96 Tahun 2021. Berikut syarat penerbangan menuju Bandara Supadio mulai Desember 2021 hingga Januari 2022:

Periode 6-23 Desember 2021

Syarat yang dibutuhkan untuk menuju Bandara Supadio Pontianak di antaranya:

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Tidak berlaku untuk hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode Usai 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Perlu diketahui bahwa untuk syarat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang usianya di bawah 12 tahun. Anak usia ini juga wajib menggunakan hasil tes negatif PCR.

“Untuk perjalanan anak di bawah 12 tahun wajib menggunakan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat divaksin Covid 19.

Kemudian, penerbangan dari selain Pulau Jawa contohnya Batam dan Makassar, dapat menggunakan hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin minimal dosis pertama.

Tags: Supadio

Continue Reading

Previous: BMKG: Banjir di Pesisir Barat Kalbar Diprakirakan Masih Akan Berlangsung Hingga 15 Desember 2021
Next: Badko HMI Kalbar, Darsono: Banjir Surut, Percuma Presiden Datang Jika Tidak Bawa Solusi

Related Stories

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total
  • Lokal

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total

Tyo 12/07/2025
fdbfabdd-584b-4d4b-a08f-516fc2f8ec61
  • Lokal
  • News

Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak

Lyd 12/07/2025
4752a838-7f08-42a1-96e7-3034c080f0ff
  • Lokal
  • News

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Pontianak Tenggara, Pemilik Rumah Syok dan Pingsan

Lyd 11/07/2025

Berita Terbaru

  • Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total 12/07/2025
  • Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara 12/07/2025
  • Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain 12/07/2025
  • Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing 12/07/2025
  • Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak 12/07/2025
  • Yamaha Perkenalkan YAMALUBE Power XP Matic di PRJ 2025: Solusi Pelumas Enteng untuk Skutik Harian 12/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total
  • Lokal

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total

Tyo 12/07/2025
Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara
  • Internasional

Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara

Tyo 12/07/2025
Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain
  • Nasional

Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain

Tyo 12/07/2025
Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing
  • Nasional

Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing

Tyo 12/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.