Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Syarat Penerbangan Menuju Bandara Supadio Selama Nataru: Bisa Pakai Negatif Antigen, Ini Syarat Lengkapnya!
  • Lokal
  • News

Syarat Penerbangan Menuju Bandara Supadio Selama Nataru: Bisa Pakai Negatif Antigen, Ini Syarat Lengkapnya!

Editor PI 07/12/2021
Syarat Perjalanan Menuju Bandara Supadio Selama Nataru

Foto Ilustrasi: Freepik/assumption111

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat merilis aturan penerbangan yang berlaku pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai Senin, 6 Desember kemarin. Dalam aturan yang dunggah melalui akun Instagram resminya @supadioairport pada Minggu (5/12/2021) lalu, disampaikan bahwa penumpang menuju Bandara Supadio bisa menggunakan hasil tes negatif antigen asal sudah vaksin 2 kali.

“Kabar gembira untuk kita semua, kini masuk Kalbar bisa menggunakan Antigen lhoo. Cek syarat detailnya yuk!” Dikutip dari akun Instagram @supadioairport.

Rilis syarat penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran Dishub KALBAR no 553/603/DISHUB-D 2021 Surat Edaran Kemenhub No 96 Tahun 2021. Berikut syarat penerbangan menuju Bandara Supadio mulai Desember 2021 hingga Januari 2022:

Periode 6-23 Desember 2021

Syarat yang dibutuhkan untuk menuju Bandara Supadio Pontianak di antaranya:

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Tidak berlaku untuk hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Periode Usai 2 Januari 2022

  • Hasil Tes Negatif tes PCR 3×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Perlu diketahui bahwa untuk syarat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang usianya di bawah 12 tahun. Anak usia ini juga wajib menggunakan hasil tes negatif PCR.

“Untuk perjalanan anak di bawah 12 tahun wajib menggunakan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat divaksin Covid 19.

Kemudian, penerbangan dari selain Pulau Jawa contohnya Batam dan Makassar, dapat menggunakan hasil Tes Antigen 1×24 jam dengan vaksin minimal dosis pertama.

Tags: Supadio

Continue Reading

Previous: BMKG: Banjir di Pesisir Barat Kalbar Diprakirakan Masih Akan Berlangsung Hingga 15 Desember 2021
Next: Badko HMI Kalbar, Darsono: Banjir Surut, Percuma Presiden Datang Jika Tidak Bawa Solusi

Related Stories

IMG_5630
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan

Editor PI 17/08/2026
IMG_5629
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi

Editor PI 17/08/2026
Foto : Dok. Voluntrip by Kitabisa
  • Lokal

Menemukan Diri Melalui Cerita Lokal, Voluntrip by Kitabisa Hadirkan Ruang Belajar dan Kolaborasi Anak Muda di Pontianak

Muhammad Iqbal 17/08/2026

Berita Terbaru

  • HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan 17/08/2026
  • HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi 17/08/2026
  • Menemukan Diri Melalui Cerita Lokal, Voluntrip by Kitabisa Hadirkan Ruang Belajar dan Kolaborasi Anak Muda di Pontianak 17/08/2026
  • Yamaha Kalbar Hadir di Serdam Pesta Merdeka, Tawarkan Motor dengan DP Ringan hingga Akhir Agustus 17/08/2026
  • Semarak HUT RI Ke-81, Ini 6 Promo Kemerdekaan di Pontianak yang Bikin Dompet Tetap Aman 16/08/2026
  • Bupati Sujiwo Dorong Turnamen Liong-Barongsai Masuk Kalender Provinsi 16/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5630
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan

Editor PI 17/08/2026
IMG_5629
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi

Editor PI 17/08/2026
Foto : Dok. Voluntrip by Kitabisa
  • Lokal

Menemukan Diri Melalui Cerita Lokal, Voluntrip by Kitabisa Hadirkan Ruang Belajar dan Kolaborasi Anak Muda di Pontianak

Muhammad Iqbal 17/08/2026
IMG_5616
  • Lokal
  • News

Yamaha Kalbar Hadir di Serdam Pesta Merdeka, Tawarkan Motor dengan DP Ringan hingga Akhir Agustus

Editor PI 17/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.