Berita Kapuas Hulu, PONTIANAK INFORMASI – Tahanan kasus korupsi Dendi Irawan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau telah ditangkap pihak berwajib. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Fery Monang Sihite mengatakan, tersangka korupsi kasus pembangunan Terminal Bunut Hilir ini ditangkap tim gabungan kepolisian di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami jajaran Kemenkumham Kalbar sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran kepolisian karea berhasil menangkap Dendi Irawan,” kata Fery dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompascom, Selasa (12/4/2022).
Menurut Fery, keberhasilan menangkap kembali Dendi ini tak lepas dari dukungan dan kerja keras tim. Untuk itu ia pun berharap sinergitas Kemenkumham dengan aparat penegak hukum terus terjaga dengan baik.
“Petugas di Lapas maupun di Rutan harusnya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, selalu waspada dan tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan. Jangan sampai terjadi lagi pelarian,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dendi Irawan dilaporkan kabur dari rutan pada Minggu (10/4/2022) pagi. Dirinya berhasil kabur setelah membantu petugas jaga membuang sampah di areal rutan.
Sebagai informasi, sebelumnya tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalbar menangkap tersangka Dendi Irawan yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dendi ditangkap di Kedamin Putussibau Selatan, Sabtu (2/4/2022) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengungkapkan bahwa tersangka Dendi Irawan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2022. Tersangka merupakan satu diantara pelaksana pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.
Adi menyebut, Dendi Irawan menjadi DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
Dalam kasus yang sama, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 316 juta. Tersaangka tersebut diantaranya S dan LS yang merupakan pelaksana pekerjaan dan G selaku pejabat pembuat komitmen.
Lebih lanjut Adi menerangkan bahwa pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan nilai Rp 1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari. Namun, dalam masa kontrak tersebut, pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan hingga waktu penambahan proyeknya.
“Kemudian, pada bulan Oktober 2019, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. (yd)