Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tahanan Kasus Korupsi yang Kabur dari Rutan Kelas II B Putussibau Berhasil Ditangkap
  • Lokal
  • News

Tahanan Kasus Korupsi yang Kabur dari Rutan Kelas II B Putussibau Berhasil Ditangkap

Editor PI 12/04/2022
Tahanan Kabur

Foto: Istimewa

Berita Kapuas Hulu, PONTIANAK INFORMASI – Tahanan kasus korupsi Dendi Irawan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau telah ditangkap pihak berwajib. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Fery Monang Sihite mengatakan, tersangka korupsi kasus pembangunan Terminal Bunut Hilir ini ditangkap tim gabungan kepolisian di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami jajaran Kemenkumham Kalbar sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran kepolisian karea berhasil menangkap Dendi Irawan,” kata Fery dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompascom, Selasa (12/4/2022).

Menurut Fery, keberhasilan menangkap kembali Dendi ini tak lepas dari dukungan dan kerja keras tim. Untuk itu ia pun berharap sinergitas Kemenkumham dengan aparat penegak hukum terus terjaga dengan baik.

“Petugas di Lapas maupun di Rutan harusnya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, selalu waspada dan tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan. Jangan sampai terjadi lagi pelarian,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dendi Irawan dilaporkan kabur dari rutan pada Minggu (10/4/2022) pagi. Dirinya berhasil kabur setelah membantu petugas jaga membuang sampah di areal rutan.

Sebagai informasi, sebelumnya tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalbar menangkap tersangka Dendi Irawan yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dendi ditangkap di Kedamin Putussibau Selatan, Sabtu (2/4/2022) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengungkapkan bahwa tersangka Dendi Irawan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2022. Tersangka merupakan satu diantara pelaksana pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.

Adi menyebut, Dendi Irawan menjadi DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Dalam kasus yang sama, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 316 juta. Tersaangka tersebut diantaranya S dan LS yang merupakan pelaksana pekerjaan dan G selaku pejabat pembuat komitmen.

Lebih lanjut Adi menerangkan bahwa pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan nilai Rp 1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari. Namun, dalam masa kontrak tersebut, pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan hingga waktu penambahan proyeknya.

“Kemudian, pada bulan Oktober 2019, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. (yd)

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Penuhi Syarat Adipura
Next: Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Dibarengi Pelebaran Jl Sultan Hamid II

Related Stories

fea73988-3c80-4ee6-a36c-83fa334785dd
  • Lokal
  • News

Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh

Editor PI 01/06/2026
aef477a4-54e9-45b3-aedd-6c268898a971
  • Lokal
  • News

Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis

Editor PI 01/06/2026
006bcebc-9c49-440c-8eaa-d14b16425ac6
  • Lokal
  • News

Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

Editor PI 01/06/2026

Berita Terbaru

  • Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh 01/06/2026
  • Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis 01/06/2026
  • Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya 01/06/2026
  • PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara 01/06/2026
  • Aksi Bobon Santoso Santoso Masak 1,5 Ton Daging Jadi Rendang di Kubu Raya 01/06/2026
  • Drama Musikal ‘Detektif Cilik Dadakan’ Jadi Panggung Mimpi Anak-anak Marginal di Pontianak 01/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fea73988-3c80-4ee6-a36c-83fa334785dd
  • Lokal
  • News

Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh

Editor PI 01/06/2026
aef477a4-54e9-45b3-aedd-6c268898a971
  • Lokal
  • News

Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis

Editor PI 01/06/2026
006bcebc-9c49-440c-8eaa-d14b16425ac6
  • Lokal
  • News

Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

Editor PI 01/06/2026
2996f495-55f1-4cfd-b219-dd72f685d357
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara

Editor PI 01/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.