PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Seorang pria berinisial AI (24), asal Pontianak nekat mencuri mesin giling tebu di Kubu Raya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap, jajaran Polres Kubu Raya, pada Senin (11/12/23) pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur.
Menurut keterangan dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 akibat aksi pencurian yang dilakukan AI. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (10/11/23), ketika korban, pemilik mesin giling tebu, hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya.
Setelah mengetahui mesin giling tebu hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap. Dalam waktu singkat, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (15/12/23) di tempat kosannya di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di tempat kosan pelaku, AI berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil dihentikan. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku,” ungkap Ade.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Sungai Kakap mengungkap bahwa AI tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga menghadapi kesulitan dalam membayar kosan. Tanpa berpikir panjang, ia memilih melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli mesin giling tebu yang dijual oleh pelaku. (ad)