Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tak Punya Pekerjaan, Pria di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu untuk Bayar Kos
  • Lokal
  • News

Tak Punya Pekerjaan, Pria di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu untuk Bayar Kos

Editor PI 16/12/2023
Curi Mesin Giling Tebu

Pria pencuri mesin giling tebu. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Seorang pria berinisial AI (24), asal Pontianak nekat mencuri mesin giling tebu di Kubu Raya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap, jajaran Polres Kubu Raya, pada Senin (11/12/23) pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur.

Menurut keterangan dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 akibat aksi pencurian yang dilakukan AI. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (10/11/23), ketika korban, pemilik mesin giling tebu, hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya.

Setelah mengetahui mesin giling tebu hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap. Dalam waktu singkat, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (15/12/23) di tempat kosannya di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di tempat kosan pelaku, AI berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil dihentikan. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku,” ungkap Ade.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Sungai Kakap mengungkap bahwa AI tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga menghadapi kesulitan dalam membayar kosan. Tanpa berpikir panjang, ia memilih melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli mesin giling tebu yang dijual oleh pelaku. (ad)

Tags: Kalbar Pontianak Viral

Continue Reading

Previous: Wali Kota Pontianak Apresiasi Kepedulian Warga Dirikan Panti Asuhan
Next: Tragis! Kecelakaan Bus di Tol Cikopo, 12 Orang Tewas dan Belasan Luka-luka

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.