Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan, tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak yang mendapat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Ia menegaskan, bila ada ASN yang kedapatan menyalahkan gunakan wewenang bantuan maka akan disanksi.
“Meski belum ada aturan yang melarang, saya pastikan akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos,” kata Edi mengutip Antara, Kamis (24/11/2021).
Edi menjelaskan, penyaluran bansos dari pemerintah pusat di Kota Pontianak dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan sekali.
Lebih lanjut, ia menyebut, pihaknya akan selalu berusaha memastikan bantuan sosial sampai ke masyarakat dengan tepat. Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan bantuan sosial.
Edi juga berharap, masyarakat yang menerima bansos memang yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkannya.
Seperti dilansir dari Antara, sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menindaklanjuti kejadian itu, Kementerian Sosial sudah meminta pemerintah daerah memeriksa ulang data-data pegawai negeri sipil yang terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah lantaran mereka memang tidak berhak menerimanya.