Berita Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar pelayanan jemput pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Jumat (26/11/2021).
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan, maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB-P2 yang menjadi kewajiban mereka.
“Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-P2 nya di sana,” ujarnya.
Amirullah menerangkan, untuk membayar PBB-P2, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Menurutnya, selain kemudahan dalam membayar PBB-P2, Wajib Pajak (WP) juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2008 hingga 2020.
“Jadi selain kita menyediakan pelayanan jemput pembayaran PBB-P2, dendanya juga kita hapuskan khusus PBB-P2 mulai tahun 2008 hingga 2020,” jelas Amirullah.
Ia memaparkan, untuk jadwal dan lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 tersebar di beberapa titik.
Di Taman Alun-alun Kapuas, GOR Pangsuma dan Taman Digulis (halaman Bank Kalbar) pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021. Hari Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 07.00 – 09.00 WIB.
Kemudian di Swalayan Citra Jeruju Jalan Kom Yos Sudarso pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021, Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 08.10 – 10.00 WIB.
Sementara di Swalayan Kaisar Siantan (Bank Kalbar Capem Siantan) Jalan Gusti Situt Mahmud pelayanan akan dibuka pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021 mulai pukul 08.10 – 10.00 WIB.
“Kita berharap warga Pontianak memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.