PONTIANAK INFORMASI, KAPUAS HULU – Seorang perempuan berinisial DM (37) meninggal dunia usai terjebak api saat membakar lahan pertanian (ladang) di Kecamatan Badau, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.10 WIB.
Menurut laporan resmi dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Gunawan, kejadian nahas tersebut bermula ketika korban sedang membakar lahan.
Tiba-tiba, kata Gunawan, angin kencang bertiup dengan hebat sehingga membuat api membesar dan cepat menjalar ke arah korban.
Korban terjebak di tengah lahan yang berkobar dan sayangnya tidak mampu meloloskan diri.
“Korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut,” kata Kepala Gunawan seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/8/23).
Kejadian ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah Kabupaten Kapuas Hulu yang menelan korban jiwa akibat pembakaran lahan pertanian tradisional.
Menurut Gunawan, hal ini memberikan pelajaran penting bahwa kebakaran lahan dapat mengancam nyawa manusia.
BPBD Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan tata cara pembakaran lahan secara tradisional yang aman dan sesuai aturan
Gunawan mengingatkan bahwa langkah awal sebelum membakar ladang adalah melaporkannya kepada pihak desa dan kecamatan. Hal ini memungkinkan pihak Satgas yang ada di tingkat desa maupun kecamatan untuk memberikan bantuan dan memastikan proses pembakaran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan,” papar Gunawan.
Gunawan menegaskan bahwa proses pembukaan lahan terbatas dengan cara pembakaran telah diatur dengan jelas dalam perundangan, yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang tata cara membuka lahan berbasis kearifan lokal.
“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten,” lanjut Gunawan.
Gunawan mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan rencana pembukaan lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal kepada pihak desa dan kecamatan sebelum melaksanakannya.
“Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan,” tandas Gunawan. (ad)