
Kadisnaker Kota Pontianak, Ismail. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri. Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Apabila ada buruh yang belum mendapatkan THR atau pihak perusahaan ingin konsultasi terkait bagaimana penyaluran THR ini bisa datang ke posko pengaduan,” ungkap Kadisnaker Kota Pontianak, Ismail saat ditemui, Senin (17/3/2025).
Ismail mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.
Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk konsultasi dan pengaduan THR.
“Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” tambahnya.
Terkait besaran THR, Ismail menegaskan sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.
“Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.