PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Viral di medsos adanya pemukulan anak dibawah umur, kasus tersebut awalnya disidik Polsek Pontianak Barat, kini dilimpahkan ke Polresta Pontianak, Sabtu (17/6/2023).
Kasatreskrim Polresta Pontianak Tri Prasetyo S.I.K.,M.H.mengatakan, kasus perundungan antara perempuan dan perempuan terjadi di 13 dan 18 Mei 2023.
“Kejadian tersebut di gang teratai daerah Pontianak Barat, dengan korban 2 orang. Namun, satu korban berada di pondok pesantren,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, untuk pelaku perundungan tersebut sudah ada di Mapolres Pontianak.
“Pelaku sudah di [olresta dan kita akan ambil keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan anak-anak pihaknya akan mengikuti sistem peradilan anak yang berlaku.
“Kita juga dibantu penanganannya oleh KPAD Pontianak,” imbuhnya. (rs)