PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Makassar berinisial DN (23) dan PI (20). Polisi menyebut tarif dua selebgram itu sekitar Rp 2 juta untuk sekali kencan.
Melansir detikSulsel, Senin (14/11), dua murcikari yang jadi tersangka ialah Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32). Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.
Keduanya disangkakan dengan UU nomor 21 Tahun 2027 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ijas dan Firdani sudah ditahan di Polda Sulsel.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya dua muncikari saja, sementara selebragm DN dan PI masih berstatus sebagai saksi.
“Yang tersangka muncikari saja, selebgram saksi,” ujar Dharma Negara.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Dia menyebut, sampai saat ini selebgram DN dan PI masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.
“Masih diamankan, masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya di Mapolda Sulsel
Lebih lanjut, Kanit Resmob Polda Sulsel mengungkapkan bahwa tarif dua selebragm Makassar itu sekitar Rp 2 juta untuk sekali kencan.
“Ijas (muncikari) menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” ujarnya kepada detikSulsel, Minggu kemarin, dikutip (14/11).
Dharma Negara menjelaskan, Ijas dan Firdani yang menjadi murcikari ikut membantu selebgram DN dan PI mencari pelanggan. Namun, Ijas hanya menerima calon pelanggan dari orang yang dikenalnya saja.
“Yang sudah kenal dengan Ijas (yang bisa jadi pelanggan). Jadi kalau nggak kenal dan langsung minta cewek dia nggak mau,” jelas Dharma.
“Karena motifnya Ijas itu enggak bisa kasih ketemu sembarangan, kalo enggak kenal dia nggak mau,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Sebagai informasi, dua muncikari dan kedua selebgram itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Jumat (11/11) malam.
Dilansir dari detiksulsel (14/11), kedua muncikari ditangkap terlebih dulu disusul penangkapan selebgram DN dan PI.
Dharma menerangkan, muncikari Ijas menjajakan selebgram DN dan PI kepada calon pelanggannya di hotel. Kemudian Ijas dan Cempreng ke hotel untuk menunggu calon pelanggan, aksi mereka berakhir disergap polisi.
Saat melakukan pengembangan pencarian di lokasi, selebgram DN dan PI ikut tertangkap di hotel. Murcikari dan 2 selebgram itu diciduk dan dibawa ke Polda Sulsel.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Dharma.