PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Toisuta, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun hingga menyebabkan kematian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, mengonfirmasi penangkapan pelaku.
“Pelaku sudah ditangkap.” kata Roem Ohoirat seperti dikutip dari insertlive, Rabu (2/8/2023).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Sudah dijadikan tersangka,” katanya.
Abdi Toisuta, yang diduga melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian remaja tersebut, akan dihadapkan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat.
Untuk mencari bukti lebih lanjut, jenazah korban, yang diidentifikasi sebagai RRS, telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Ibu Abdi Toisuta, Elly Toisuta, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Ambon, mengungkapkan rasa prihatinnya atas peristiwa tersebut.
“Kami turut prihatin atas apa yang terjadi, mewakili keluarga kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses perkara ini kepada aparat penegak hukum.” katanya.
“Atas nama keluarga saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban,” tuturnya.